kekerasan seksual

Korban Kekerasan Seksual Sopir Travel Tewas, Bukti Indonesia Tak Ramah Perempuan? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Lagi-lagi, perempuan nampaknya tidak memiliki rasa aman di Indonesia. Akhir-akhir ini, terdapat kasus seorang perempuan muda bernama Jessica Sollu yang  ditemukan tewas di hutan Kawasan Jalan Trans Sulawesi, Luwu Timur, Sulawesi Selatan lantaran jadi korban kekerasan seksual.

Lihat juga: Perlindungan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Belum Maksimal, Menurut meringkas riset dosen Umsida

Perempuan berusia 23 tahun itu adalah korban nafsu sopir travel yang tak hanya merudapaksa korban, tapi juga mencuri barang berharga hingga menghabisi nyawa dan membuang mayatnya di hutan.

Hal tersebut terjadi karena pakaian korban yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu ketika ia tidur selama perjalanan, menjadi perhatian sopir.

Apa Benar Indonesia Belum Ramah Bagi Perempuan?

kekerasan seksual

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Emy Rosmawati SH MH mengatakan bahwa saat ini memang perempuan di Indonesia belum aman ketika berada di ruang publik.

Alasannya adalah sampai saat ini, masih marak kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan yang bahkan dilakukan di ruang publik. Kekerasan seksual pun tak hanya  berupa fisik saja, tapi juga berbentuk pelecehan verbal. 

Walaupun tindakan itu tidak segamblang pemerkosaan, tapi tetap saja hal itu termasuk dalam sikap pelecehan.

Menurut dosen yang aktif di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) kabupaten Sidoarjo selama 20 tahun itu, sampai sekarang perempuan masih menjadi sasaran empuk pelecehan seksual di Indonesia.  Emy berpendapat bahwa perempuan masih dianggap lemah dan mudah ditekan seperti pengancaman.

“Tak hanya perempuan dewasa, saat ini anak  perempuan yang masih kecil juga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Begitu juga dengan perempuan penyandang disabilitas,” tutur perempuan kelahiran kota kediri itu.

UU Perlindungan dari Kekerasan Seksual
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Memang, tutur Emy, UU tentang perlindungan perempuan dan anak sudah cukup banyak dan lengkap, tapi masih ada banyak celah bagi orang yang berbuat buruk untuk memanfaatkan kelemahan korban.

“Sebenarnya undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap perempuan, sudah diatur di beberapa undang-undang. Misalnya UU tentang HAM, UU PKDRT, dan UU penghapusan kekerasan seksual,” ujar dosen yang juga seorang advokat sejak tahun 2000 tersebut.

Namun, mengapa walau dengan adanya berbagai UU tersebut, masih saja memakan korban perempuan dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual?

Emy mengatakan bahwa jika dikaji dari isinya, UU tersebut memang bertujuan untuk melindungi perempuan. Tapi dalam prakteknya, UU berbenturan dengan acara pidana ketika pemeriksaan di kepolisian maupun di persidangan.

Lihat Juga :  Dosen Psikologi Umsida Bedah Akar Pelecehan Seksual di Kampus

“Jadi UU ini saya pikir efektif hanya untuk langkah pencegahan saja. Jadi dibutuhkan tim khusus untuk melakukan sosialisasi tanggal tersebut. Misalnya adanya Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan (TPPK),” ujar Emy.

UU tersebut dinilai belum efektif karena dari perspektif perlindungan perempuan dan anak, UU ini memang berfungsi hanya untuk melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Saat acara pidana dilakukan, maka minimal harus ada dua alat bukti, yaitu saksi dan bukti. 

Jika ada kekerasan seksual, maka hasil visum bisa menjadi bukti adanya kejadian tersebut. Namun berbeda dengan kejadian pelecehan seksual yang susah untuk dibuktikan.

Emy menjelaskan, “Misalkan ada pelecehan seksual berupa kontak fisik yang “tidak separah” pemerkosaan (misalnya meraba). Biasanya dilakukan di tempat yang sepi sehingga sulit untuk menemukan saksi. Di kejadian itu juga sulit untuk menemukan bukti karena kejadian cepat sehingga tidak ada bekas bukti dan sulit menjerat pelaku,”.

Upaya Perlindungan Perempuan
kekerasan seksual
Ilustrasi: Freepik

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan marak terjadi baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Namun sebab ketidakmerataan pendidikan membuat perempuan yang ada di daerah terpencil lebih rawan untuk mengalami hal tersebut.

“Jadi mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban perbuatan tersebut. Karena ketika lapor pun sama dengan membuka aib diri sendiri,” ucap perempuan yang sudah 11 tahun menjadi dosen tersebut.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tanggap ketika ada laporan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Tak kalah penting, mereka juga harus mengedukasi penduduk di wilayah terpencil tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami kejadian itu.

Selain dari sisi penegak hukum, Emy juga berpesan kepada para perempuan untuk tetap berhati-hati ketika berpakaian yang bisa mengundang perhatian laki-laki, terlebih bisa menjerumuskan ke dalam tindak pidana.

“Boleh memakai baju yang terbuka, asalkan di tempat tertentu. Jangankan berpakaian terbuka, pakaian yang tertutup saja bisa menjadi korban pelecehan seksual jika ia sedang berada di tempat yang sepi,” katanya.

Menurutnya, untuk menciptakan Indonesia yang ramah perempuan yaitu dengan memenuhi hak-hak perempuan dan politiknya. 

Lihat juga: Laksanakan Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021, Umsida Buat Satgas PPKS

Jadi jika ada perempuan yang sudah mampu berdikari atau banyak terlibat dalam kebijakan politik, maka mereka adalah perempuan kuat yang mampu mengurangi korban kekerasan dan pelecehan terhadap kaumnya.

Penulis: Romadhona S.

Foto: Tribunnews.com

Berita Terkini

tuntutan BEM PTMAI untuk DPRD Jawa Timur
BEM Umsida Turut Kawal 25 Tuntutan BEM PTMAI Zona V kepada DPRD Jawa Timur
April 13, 2026By
jalur masuk Umsida tanpa tes
Tetap Tenang, Umsida Buka Banyak Jalur Pendaftaran Maba 2026 Tanpa Tes
April 9, 2026By
Umsida jadi kebanggan Sidoarjo
Jadi Kebanggaan Sidoarjo, Sekda Sanjung Implementasi ‘Kampus Berdampak’ Umsida
April 6, 2026By
penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi univ muhammadiyah Sidoarjo terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By

Riset & Inovasi

pendirian daycare lansia 1_11zon
Pendirian Daycare Lansia, Cara Abdimas Umsida Perkuat Layanan Sosial di Masyarakat
April 16, 2026By
abdimas tepung pakcoy 2
Tepung Pakcoy, Inovasi Dosen Umsida yang Siap Diproduksi Masyarakat Secara Mandiri
April 15, 2026By
kontrol produksi garam berbasis iot
Dosen Umsida Kembangkan PLTS untuk Kontrol Produksi Garam Menggunakan IoT
March 30, 2026By
daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By

Prestasi

prestasi mahasiswa fisioterapi
Mahasiswa Fisioterapi Umsida Raih Juara di Physio Fest Nasional 2026
April 10, 2026By
atlet tapak suci umsida
Latihan Mandiri Atlet Tapak Suci Ini Berbuah Manis di Bumi Open 14th Championship 2026
April 9, 2026By
tapak suci umsida di pakubumi open 2026
Borong 14 Emas di Pakubumi Open 2026, Tapak Suci Umsida Tunjukkan Dominasi di Level Internasional
April 8, 2026By
atlet umsida juara 1 kompetisi internasional
Sudah Persiapan Matang, Atlet Umsida Juara 1 Tanding Dewasa di Kompetisi Internasional
April 8, 2026By
pencak silat umsida di pakubumi open 2026
Mahasiswi Umsida Raih Juara 1 Pencak Silat Pakubumi Open Championship 2026
April 7, 2026By