Umsida.ac.id – Akhir – akhir ini banyak berseliweran kasus penyerangan pers, mulai dari individu jurnalis, hingga kantor media yang mendapatkan teror.
Lihat juga: Brainrot, Pembusukan Otak Akibat Konten Receh di Medsos, Pakar Umsida Beri Penjelasan
Sebut saja saat aksi #IndonesiaGelap di Ternate yang terjadi beberapa waktu lalu, penyerangan pers dialami dua orang jurnalis media online oleh satu anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.
Lalu, salah satu jurnalis Kompas.com yang mendapat intimidasi dari salah satu anggota tim Pengawalan Panglima TNI ketika ia hendak wawancara terkait penyerangan Polres Tarakan oleh personel tentara.
Dan yang cukup menggegerkan warganet adalah ketika peristiwa teror yang menyerang kantor Tempo. Tak tanggung, Tempo mendapat teror sebanyak tiga kali dalam selang waktu empat hari.
Pertama, kepala babi tanpa telinga dikirim ke kantor Tempo melalui ojek aplikasi. Kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawan desk politik Tempo.
Hanya berselang tiga hari, ditemukan kardus di halaman kantor yang berisi enam ekor tikus got yang sudah dipotong kepalanya.
Dan enam tikus tersebut menggambarkan jumlah jurnalis desk politik Tempo, yang salah satunya adalah penerima paket kepala babi.
Setelah itu, wartawan yang menerima teror bangkai hewan tersebut juga mengalami doxing (penyebaran informasi pribadi) di media sosial.
Dari beberapa kasus penyerangan pers tersebut, apakah pilar keempat demokrasi sedang tidak baik-baik saja? Lalu, bagaimana peran Dewan Pers dalam melindungi para pekerja media?
Penyerangan Pers Sudah Lama Terjadi
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Istiqomah MMedKom turut memberi tanggapan akan peristiwa tersebut.
Menurutnya, penyerangan pers ini merupakan hal yang sudah lama terjadi.
“Walau menjadi pilar keempat demokrasi, kondisi pers saat ini sedang terombang-ambing. Namun jika kita baik ke belakang lagi, tepatnya sebelum reformasi, pers lebih parah lagi,” katanya.
Awalnya, imbuh dosen yang memiliki bidang kepakaran jurnalistik itu, hanya menurut pada pemerintah. Jadi apapun yang diinformasikan kepada publik, harus mendapat persetujuan pemerintah.
“Dulu media tak sebanyak sekarang. Jadi pers saat ini lebih bisa bersuara. Namun penyerangan pers masih banyak terjadi, terutama di daerah terpencil,” tuturnya.
Menurut Istiqomah, pers sekarang kembali menjadi tidak bebas (seperti sebelum reformasi). Namun, bebas yang dimaksud sudah berbeda.
Misalnya seorang jurnalis ingin mengupas isu tertentu, maka ia harus tahu cara menyampaikannya dan pandai mencari angle tanpa menyembunyikan fakta. Itu menjadi tantangan jurnalis saat ini.
Dan yang lebih banyak mendapat ancaman adalah jurnalis daerah. Misalnya pembunuhan jurnalis beserta keluarga di Sumatera lantaran ia sedang mengungkap kasus korupsi di daerah tersebut.
“Jadi dia benar-benar effort untuk mengupas kasus tersebut. Taruhannya nyawa,” katanya.
Kekuatan Perlindungan Pers Belum 100%

Sebagai orang yang pernah berkecimpung di dunia jurnalistik, Istiqomah berpendapat bahwa saat ini kekuatan perlindungan terhadap pers ternyata belum bisa 100%.
“UU Pers dan pasal tentang perlindungan pers memang ada. Namun kekuatan dan aplikasinya saya rasa masih kurang. Karena siapa yang melindungi mereka?,” ujar Istiqomah.
Dengan kasus-kasus ini, masyarakat jelas akan merasa bingung dengan arus informasi yang diterima, terlebih saat ini penyebaran informasi yang sangat cepat.
Istiqomah melanjutkan, “Karena situasi seperti ini, jadi filtrasi harus diperkuat dan literasinya harus diperbaiki walaupun tidak semua masyarakat bisa melakukan itu.”
Sebagai pilar keempat demokrasi, Istiqomah memaparkan bahwa kondisi pers saat ini masih bisa diperbaiki karena saat ini masyarakat menjadi citizen journalism.
Dengan begitu, masyarakat bisa bersuara yang informasi tersebut tersampaikan melalui media.
Lihat juga: Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Dosen Umsida: Perlu Didukung, Tapi…
Istiqomah mengajak untuk kembali ke tujuan dan fungsi adanya pers, yaitu memberitakan sesuatu berdasarkan fakta yang tidak disembunyikan dan valid dengan penyajian yang telah dipikirkan.
Penulis: Romadhona S.
Sumber: aji.or.id, tempo.co, tirto.id, gakorpan.com.