pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh UB SH MSi PhD, turut angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran saat ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan media baru dan industri media.

Lihat juga: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

UU Penyiaran Perlu Diganti Segera
Revisi UU Penyiaran (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai bahwa UU Penyiaran tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui. Ia menyebut, hal itu penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus bergerak maju, sementara regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan, yang mampu mencakup kemajuan-kemajuan tersebut.

“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam acara BTV Universe di Tangerang, Senin (16/6/2025) lalu.

“Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” sambung Ubaidillah.

Revisi UU Penyiaran, kata Ubaidillah, penting untuk menciptakan dan memastikan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” jelasnya.

DPR RI diketahui juga telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran, dalam rangka untuk mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” pungkas Ubaidillah.

Isu-isu dalam Revisi UU Penyiaran

Menurut dosen yang biasa disapa Riyadh, beberapa isu penting disorot dalam revisi UU Penyiaran, terutama soal perkembangan media baru alias media-media berbasis digital. 

Lihat Juga :  Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia, Bahas Refleksi Akhir Tahun 2024

“Mengenai adanya regulasi yang berkeadilan yang mengatur tentang media konvensional dan media baru,” tuturnya dikutip dari maklumat.id.

Ia menyebut bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk dilakukan, seiring berkembangnya media. 

Ia menilai UU Penyiaran yang saat ini berlaku tidak lagi mencakup sejumlah hal yang krusial, seperti hak penggunaan media yang adil, keamanan, dan sebagainya.

“Urgensi revisi UU penyiaran, seiring berkembangnya konvergensi media di indonesia, maka UU penyiaran sudah tidak lagi dapat mencakup hak penggunaan media yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,” tandas Riyadh.

Semakin berkembang pesatnya industri media berbasis digital (media baru), kata Riyadh, maka memang seyogyanya kita memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Belum Ada Regulasi Hukum untuk Media Digital

pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

Menurutnya, selama ini belum ada regulasi dan ketentuan hukum khusus dalam soal media digital, dan hanya digantungkan kepada UU ITE, yang sebenarnya lebih mencakup soal transaksi elektronik.

“Dewasa ini, dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital kita belum memiliki ketentuan hukum khusus, sementara digantungkan pada ketentuan Undang-Undang ITE,” kata pria yang juga seorang advokat itu.

Melalui revisi UU Penyiaran, ia berharap agar ada payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media-media baru tersebut, termasuk soal regulasi pengawasannya.

“Revisi UU penyiaran dianggap penting karena, agar terdapat payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital (media baru), termasuk adanya pengawasan,” harapnya.

Lihat juga: Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

“Sebab selama ini belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi muatan siaran dalam media-media berbasis digital tersebut,” pungkas Riyadh, yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Berita Terkini

MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By
Kemendikti Saintek amanahi Umsida 4
Umsida Jadi Tuan Rumah Sosialisasi KIP-K PPAPT Kemendikti Saintek 2025
June 26, 2025By
studi tiru UMM Palu 1
Studi Tiru dan Laboratory Visit UM Palu ke Umsida, Siapkan Pembukaan FK
June 25, 2025By
mahasiswa melek akan pelayanan publik 1
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Sidoarjo Ajak Mahasiswa Umsida Berani Bersuara
June 25, 2025By
Dr Imam Fauji berpulang
Dr Imam Fauji Berpulang, Duka Mendalam Keluarga Besar Umsida
June 23, 2025By
KWU Umsida kembangkan wirausaha muda 4
Kembangkan Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda, UKM KWU Umsida Gelar GROWPRENEUR
June 23, 2025By
peran pustakawan dalam perpustakaan 4
Kepala Perpustakaan Umsida Tekankan Peran Penting Pustakawan sebagai Mitra Riset Akademik
June 21, 2025By

Riset & Inovasi

pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By

Prestasi

Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By
perunggu di piala gubernur Jatim II
Raih Perunggu Piala Gubernur Jatim II 2025, Mahasiswa Ini Bersaing dengan Tim Militer
June 26, 2025By
PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV
Jadi PTMA Mitra RisetMu Terbaik IV, Umsida Buat Roadmap Sesuaikan Kampus Berdampak
June 23, 2025By
Umsida jadi lembaga program koding
Umsida Jadi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Program Koding dan KA
June 21, 2025By