Umsida.ac.id – Beredarnya informasi bahwa Sensus Ekonomi 2026 dilakukan untuk kepentingan pajak membuat sebagian masyarakat ragu, bahkan menolak didata oleh petugas sensus.
Padahal, informasi tersebut telah dipastikan tidak benar.
Lihat juga: Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
Ketua Pojok Statistik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Suprianto SSi MSi, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan yang bertujuan menyediakan data statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan, bukan untuk menentukan besaran pajak masyarakat.
Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Kepentingan Pajak

Dr Anto menegaskan bahwa informasi yang menyebut Sensus Ekonomi dilakukan untuk kepentingan perpajakan merupakan hoaks yang perlu segera diluruskan.
“Saya perlu meluruskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
Menurutnya, BPS tidak memiliki hubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan sensus.
“Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data,” terangnya.
Hasil pendataan, imbuh Dr Anto, nantinya juga hanya akan dipublikasikan dalam bentuk data agregat atau gabungan, bukan data perorangan.
Dr Anto menyayangkan karena menimbulkan kekhawatiran yang tidak beralasan di masyarakat dan menghambat pelaksanaan sensus.
Apalagi, penolakan paling sering datang dari pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan dikenakan pajak lebih tinggi setelah didata.
Data Sensus Ekonomi Menentukan Ketepatan Kebijakan

Menurut Dr Anto, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat yang bersedia memberikan data dengan benar, semakin baik pula kualitas kebijakan yang dapat disusun pemerintah,” ujar dosen Prodi Informatika itu.
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap pendataan menyebabkan dampak yang serius, di antaranya:
1. Data menjadi tidak akurat
Kualitas dan kebenaran data sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
“Data yang tidak akurat akan berdampak fatal pada perencanaan negara,” katanya.
2. Kebijakan menjadi tidak tepat sasaran
Tanpa data yang valid, pemerintah kesulitan menjawab permasalahan riil yang dihadapi masyarakat.
3. Potensi ekonomi tidak terpetakan
Dr Anto mengatakan bahwa banyak sektor usaha dan potensi daerah yang tidak teridentifikasi, sehingga pembangunan tidak optimal.
4. Investasi terhambat
Para investor membutuhkan data ekonomi yang akurat untuk mengambil keputusan investasi.
Ia menambahkan bahwa pembangunan yang merata hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah memiliki data yang lengkap mengenai kondisi ekonomi di setiap daerah.
Data Masyarakat Dilindungi dengan Sistem Keamanan Berlapis
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi, Dr Anto memastikan bahwa proses pengolahan data Sensus Ekonomi 2026 telah dilengkapi berbagai mekanisme perlindungan.
Ia menjelaskan bahwa data individu tidak akan dipublikasikan kepada pihak mana pun.
“Pemerintah daerah pun hanya dapat mengakses data dalam bentuk agregat, bukan data
perorangan, karena akses terhadap data individu diatur secara ketat,” terang Dr Anto.
Dari sisi teknologi, ia menjelaskan bahwa BPS juga menerapkan sistem keamanan informasi berlapis.
Data yang dikumpulkan petugas melalui aplikasi FASIH langsung tersimpan di server BPS yang telah memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001 serta diperkuat bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Informasi yang dikumpulkan tidak dapat diakses maupun disimpan di perangkat petugas sensus,” ujarnya.
Lihat juga: Pojok Statistik Umsida Terima Kunjungan BPS RI untuk Tingkatkan Layanan Statistik
Dr Anto berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar Indonesia memiliki data yang akurat sebagai dasar pembangunan di berbagai sektor.(Romadhona)
Sumber: Dr Suprianto SSi MSi














