ormas kelola tambang

Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas

Umsida.ac.id – Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2024.

Tercatat ada empat ormas keagamaan yang menolak izin tambang ini. Mereka adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Sementara Muhammadiyah masih mengukur diri dan tak ingin terburu-buru.

Lihat juga: Inovasi Kursi Roda Elektrik untuk Wirausaha Penderita Cerebral Palsy

Dilansir dari laman bbc.com (12/06/2024), Presiden Jokowi memang pernah menjanjikan konvensi pertambangan mineral dan batu bara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2021. Alasannya agar mereka dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil. Namun aturan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai pihak karena dirasa ada motif politik tertentu yang dapat menimbulkan konflik, terutama dampak buruk kerusakan lingkungan akibat kegiatan itu.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu  dosen ahli Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa saja berdampak buruk bagi alam apalagi jika dikelola oleh orang yang bukan ahli di bidangnya.

Harus dikelola oleh ahli
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

Ia menanggapi hal ini berdasarkan hadits Bukhari 6015 yang berbunyi “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”

Dosen yang akrab disapa Dr Tasi ini mengatakan, “Jika memang ingin mengelola, maka yang harus dikerahkan adalah pakar pertambangan atau geologi. Dan mengambil hasil bumi tersebut tidaklah instan, belum tahap pemurniannya. Lalu, diolah lagi dan dicampur dengan bahan lain, tahapnya cukup panjang,”.

Dr Tasi mengaku tidak setuju dengan kebijakan izin tambang ini. Menurutnya, banyak kebijakan lain (pendidikan, kesehatan, atau umat) yang bisa diserahkan kepada ormas keagamaan. Sebelum mengesahkan kebijakan, sebisa mungkin dipikir kembali akan dampaknya.

Terlebih, Dosen prodi teknik mesin tersebut menjelaskan tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Maksud saya, negara jangan langsung lepas tangan hanya karena dikritik. Seperti kasus ini yang menurut saya negara lepas tangan soal pertambangan kepada ormas keagamaan. Nanti jika ada kesalahan, yang kena batunya adalah ormas itu sendiri,” tutur Dr Tasi.

Ia sendiri sebagai warga Muhammadiyah tidak setuju dan tak rela jika Muhammadiyah disalahkan hanya karena pengelolaan tambang tersebut tidak benar. Sebenarnya itu wewenang negara.

Lihat Juga :  Muhammadiyah, Tambang, dan Perspektif UUD 1945
Bagaimana agar pengelolaan tambang tidak merusak?
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

“Aturannya itu jangan dikelola ke ormas, tetapi pemerintah betul-betul turun tangan. Mungkin dengan investor atau apapun yang memang dia profesional. Itu harus ada kesepakatan pembagian seperti pajak yang bisa diberikan ke Pemda, jangan sampai ke perorangan,” ucapnya.

Lihat juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

Dr Tasi juga khawatir dengan ormas yang diberi izin. Karena bagaimanapun juga, ormas itu terdapat satu nama yang diajukan sebagai direksi dan sejenisnya. Jadi ia menyarankan agar urusan ini tetap dikelola negara. Baru kemudian ada win-win solution, misal pajaknya disalurkan pemda kepada rakyat, lalu ormas juga diberi tambahan dana. Karena ormas bisa dijadikan sebagai pengawas, bukan pengelola.

Jika dikelola ormas, harus ada studi kelayakan

Studi kelayakan sangat penting dilakukan jika memang ormas ingin mengelola hasil bumi itu. Bahkan di negara-negara maju, mereka sangat berhati-hati untuk penambangan karena dampaknya ke lingkungan. Di negara tersebut, izinnya tidak semudah menggali wilayah yang potensial saja, tidak seperti di Indonesia. Apalagi jika tambang Indonesia dikuasai asing yang lebih mampu.

Dosen lulusan S3 ITS itu melanjutkan, “Harusnya syarat izin tambang diperketat dan dikelola oleh orang Indonesia saja. Pemerintah tidak memberikan kebijakan kepada para profesional, terlebih anak bangsa dan akademisi dari bidangnya,”.

Keberadaan batu bara
ormas kelola tambang
Ilustrasi: Unsplash

Setelah ada kebijakan pemberhentian tambang batu bara, para ahli dan peneliti konversi energi dan material seperti Dr Tasi, membuat inovasi bahan bakar alternatif. Kebijakan izin tambang untuk ormas membuatnya berpikir bahwa pemerintah belum bisa membuat kebijakan dan saklek dan utuh.

Seharusnya, penambangan batu bara ini memang harus dihentikan, tidak boleh diutak-atik lagi. Atau tambang lain pun harus dikelola oleh orang yang ahli.

“Saya juga merupakan seseorang yang ada di bidang minerba pun merasa belum menguasai secara penuh tentang pertambangan, apalagi diserahkan ke orang yang bukan dari bidangnya. Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 disebutkan bahwa izin usaha pertambangan itu adalah untuk pengolahan pemurniannya. Jadi tak hanya dikeruk saja, tapi diolah dulu, dan itu ada ilmu tersendiri,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, batu bara adalah fosil yang merupakan SDA yang tidak bisa diperbarui. Padahal menurutnya, pemerintah pernah membuat kebijakan agar tambang batu bara harus “dihentikan” karena jumlahnya yang terbatas. Malah muncul kebijakan baru yang membuat potensi batu bara digali “besar-besaran”.

“Tidak gampang menciptakan seorang ahli, belum lagi tentang perizinannya. Takutnya nanti ormas tersebut tidak menjalankan wewenangnya dan melempar ke orang lain seperti makelar. Dua atau tiga tahun nanti potensi tambang bisa rusak dan menyalahkan ormas,” pungkas Dr Tasi.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Baitul Arqom Dosen Umsida
Baitul Arqom Dosen Umsida, Perkuat Ideologi dan Etos Kerja Islami untuk SDM Unggul
August 2, 2025By
UMG belajar sistem informasi dan akademik Umsida 2
Tingkatkan Kualitas Sistem Informasi dan Sistem OBE, UMG Kunjungi Umsida
July 30, 2025By
fkg Umsida dukung kesehatan gigi Indonesia 3
Wujudkan Pemerataan Kesehatan Gigi di Indonesia, FKG Umsida Terima Dental Clinic Mobile
July 29, 2025By
penyuluhan TB paru
Wujudkan Indonesia Bebas TB Paru, FK Umsida Lakukan Penyuluhan di Pondok Pesantren
July 29, 2025By
selebrasi kelulusan FST Umsida
Menilik Serunya Selebrasi FST Umsida Lepas Wisudawan 2025
July 28, 2025By
Prof Haedar jelaskan sistem kalender
Prof Haedar Ungkap Urgensi Sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Jain soroti pembaruan Islam
Penasihat PWM Jatim Soroti Pembaruan Islam Saat Menyampaikan Orasi Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Syafiq Umat Islam satu sistem waktu
Ketua PP Muhammadiyah di Wisuda ke-45 Umsida: Umat Islam Harus Bersatu dalam Pendidikan dan Peradaban
July 26, 2025By

Riset & Inovasi

alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By

Prestasi

prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By
wisudawan berprestasi Umsida 2
Kisah Wisudawan Umsida, dari Korban Peluru Nyasar Hingga Prestasi, Double Degree, dan Karir Menjanjikan
July 28, 2025By
atlet taekwondo Umsida dapat emas di Porprov Jatim 2025 1
Target Porprov Akhirnya Diraih Anin Setelah Kegagalan di Tahun 2022
July 25, 2025By
mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By