perlindungan hukum guru (Pexels)

Banyak Kasus Menyeret Guru, Pakar Umsida: Hukumnya Ada, Tapi Tidak Hidup

Umsida.ac.id – Kasus guru yang ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan upaya pendisiplinan siswa kembali memunculkan kegelisahan di dunia pendidikan.

Peristiwa seperti yang dialami Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, menunjukkan bahwa posisi guru masih rentan secara hukum, meskipun pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok

Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menilai kasus semacam ini perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata pendekatan pidana.

“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya.

Namun, imbuh Dr Indra, jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka itu perlu dikoreksi. 

Menurutnya, koreksi ini seharusnya bersifat pembinaan, bukan langsung pidana seperti yang dialami oleh guru honorer yang jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua murid dikarenakan dianggap melakukan penganiayaan terhadap muridnya. 

Perlindungan Hukum dan Dampaknya terhadap Citra Profesi Pendidikan

perlindungan hukum guru (Pexels) 2

Dr Indra mengungkapkan bahwa kasus guru yang berhadapan dengan hukum berdampak serius terhadap citra profesi guru di mata masyarakat. 

Ia menyebut bahwa banyak guru merasa terpukul secara psikologis karena profesinya seolah dipersepsikan negatif.

“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.

Jika situasi ini terus berulang, ia khawatir guru akan kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua. 

Padahal, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam proses pendidikan.

Menurut Dr Indra, stigma negatif terhadap guru juga dapat membuat relasi antara sekolah dan orang tua menjadi tidak sehat. 

Guru berpotensi selalu berada dalam posisi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun melalui kepercayaan bersama.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan Realitanya

Terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Dr Indra menilai regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh guru.

“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian. Regulasi belum sepenuhnya “hidup”,” jelas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.

Perlindungan hukum, menurutnya, baru terasa jika guru benar-benar didampingi, bukan hanya disebutkan dalam pasal-pasal yang sifatnya hanya tertulis saja tanpa ada penerapan dalam upaya melindungi profesi guru.

Ia menilai pendekatan pendidikan seharusnya menjadi pintu pertama sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.

“Karena di lapangan, pendekatan hukum pidana masih lebih cepat dipakai dibanding pendekatan pendidikan. Aturan ini belum otomatis memberi kepastian, tapi setidaknya menjadi pegangan moral dan hukum,” terangnya.

Dr Indra menekankan pentingnya peran sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memahami semangat Permendikdasmen agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sampai Mana Batas Aman Mendisiplinkan Siswa?
perlindungan hukum guru (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dalam konteks pendisiplinan, Machful menjelaskan bahwa guru memiliki batas aman yang jelas. 

Disiplin tidak boleh melukai fisik, mempermalukan, apalagi merendahkan martabat siswa.

“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing. Dalam pendidikan karakter, disiplin harus membuat anak belajar bertanggung jawab, bukan takut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika guru terus berada dalam posisi rentan secara hukum, risiko jangka panjangnya sangat besar. 

Guru bisa memilih diam dan menghindari tindakan. 

Pada akhirnya, hal itu membuat pendidikan karakter mandek dan sekolah bisa kehilangan fungsi pembinaan nilai.

“Kalau guru takut mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap dosen S2 Pendidikan Dasar itu.

Oleh karena itu, saat terjadi konflik, guru semestinya dilindungi dan didampingi, bukan langsung disalahkan. 

“Terjadinya konflik itu hal yang wajar dalam pendidikan. Yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan,” tandas Dr Indra.

Lihat juga: Umsida dan HIMPAUDI Jatim Siap Tingkatkan Kualifikasi Guru

Sekolah harus memiliki aturan yang jelas terkait pembentukan karakter. Dinas pendidikan harus hadir membela dan menengahi, bukan berdiam diri. Pemerintah daerah perlu memastikan ada jalur mediasi sebelum hukum pidana ditempuh. 

“Kalau semua pihak hadir, konflik tidak perlu berakhir di ranah hukum,” tutupnya. (Romadhona)

Berita Terkini

pentingnya menjaga ijazah (4)
Dirjen Kemdiktisaintek: Ijazah Itu Surat Tugas!
October 24, 2026By
wisudawan umsida
Umsida Kukuhkan 1.117 Wisudawan Berdaya Saing Global
October 24, 2026By
renstra Pusat Studi dan PUI Umsida (7)_11zon
Umsida Perkuat Pusat Studi dan PUI dengan Mengeksplorasi International Funding
October 21, 2026By
pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

wisudawan terbaik umsida (5)
Wisudawan Terbaik Umsida Ungkap Kunci Raih IPK Tinggi dan Prestasi
October 25, 2026By
ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By

Opini

pengalamana wisudawan Katolik lulus dari Umsida (9)
Dari Flores, Pengalaman Wisudawan Katolik Tuntaskan Kuliah dengan Beasiswa Penuh di Umsida
October 25, 2026By
ilmu jadi amanah (6)
Ketika Ilmu Menjadi Sebuah Amanah
October 23, 2026By
kebijaksanaan atas gelar
Melampaui Gelar, Menuju Kebijaksanaan: Tanggung Jawab Intelektual dalam Membangun Peradaban
October 22, 2026By
olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By