perlindungan hukum guru (Pexels)

Banyak Kasus Menyeret Guru, Pakar Umsida: Hukumnya Ada, Tapi Tidak Hidup

Umsida.ac.id – Kasus guru yang ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan upaya pendisiplinan siswa kembali memunculkan kegelisahan di dunia pendidikan.

Peristiwa seperti yang dialami Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, menunjukkan bahwa posisi guru masih rentan secara hukum, meskipun pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok

Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menilai kasus semacam ini perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata pendekatan pidana.

“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya.

Namun, imbuh Dr Indra, jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka itu perlu dikoreksi. 

Menurutnya, koreksi ini seharusnya bersifat pembinaan, bukan langsung pidana seperti yang dialami oleh guru honorer yang jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua murid dikarenakan dianggap melakukan penganiayaan terhadap muridnya. 

Perlindungan Hukum dan Dampaknya terhadap Citra Profesi Pendidikan

perlindungan hukum guru (Pexels) 2

Dr Indra mengungkapkan bahwa kasus guru yang berhadapan dengan hukum berdampak serius terhadap citra profesi guru di mata masyarakat. 

Ia menyebut bahwa banyak guru merasa terpukul secara psikologis karena profesinya seolah dipersepsikan negatif.

“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.

Jika situasi ini terus berulang, ia khawatir guru akan kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua. 

Padahal, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam proses pendidikan.

Menurut Dr Indra, stigma negatif terhadap guru juga dapat membuat relasi antara sekolah dan orang tua menjadi tidak sehat. 

Guru berpotensi selalu berada dalam posisi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun melalui kepercayaan bersama.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan Realitanya

Terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Dr Indra menilai regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh guru.

“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian. Regulasi belum sepenuhnya “hidup”,” jelas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.

Perlindungan hukum, menurutnya, baru terasa jika guru benar-benar didampingi, bukan hanya disebutkan dalam pasal-pasal yang sifatnya hanya tertulis saja tanpa ada penerapan dalam upaya melindungi profesi guru.

Ia menilai pendekatan pendidikan seharusnya menjadi pintu pertama sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.

“Karena di lapangan, pendekatan hukum pidana masih lebih cepat dipakai dibanding pendekatan pendidikan. Aturan ini belum otomatis memberi kepastian, tapi setidaknya menjadi pegangan moral dan hukum,” terangnya.

Dr Indra menekankan pentingnya peran sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memahami semangat Permendikdasmen agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sampai Mana Batas Aman Mendisiplinkan Siswa?
perlindungan hukum guru (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dalam konteks pendisiplinan, Machful menjelaskan bahwa guru memiliki batas aman yang jelas. 

Disiplin tidak boleh melukai fisik, mempermalukan, apalagi merendahkan martabat siswa.

“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing. Dalam pendidikan karakter, disiplin harus membuat anak belajar bertanggung jawab, bukan takut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika guru terus berada dalam posisi rentan secara hukum, risiko jangka panjangnya sangat besar. 

Guru bisa memilih diam dan menghindari tindakan. 

Pada akhirnya, hal itu membuat pendidikan karakter mandek dan sekolah bisa kehilangan fungsi pembinaan nilai.

“Kalau guru takut mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap dosen S2 Pendidikan Dasar itu.

Oleh karena itu, saat terjadi konflik, guru semestinya dilindungi dan didampingi, bukan langsung disalahkan. 

“Terjadinya konflik itu hal yang wajar dalam pendidikan. Yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan,” tandas Dr Indra.

Lihat juga: Umsida dan HIMPAUDI Jatim Siap Tingkatkan Kualifikasi Guru

Sekolah harus memiliki aturan yang jelas terkait pembentukan karakter. Dinas pendidikan harus hadir membela dan menengahi, bukan berdiam diri. Pemerintah daerah perlu memastikan ada jalur mediasi sebelum hukum pidana ditempuh. 

“Kalau semua pihak hadir, konflik tidak perlu berakhir di ranah hukum,” tutupnya. (Romadhona)

Berita Terkini

Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By

Riset & Inovasi

kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By
ekspor gula kelapa
Siapkan Produk Gula Kelapa Siap Ekspor, Umsida Dampingi PT Delima Nira Natural
September 21, 2026By
beras rumput laut
Keunggulan Diarice, Beras Analog dari Rumput Laut yang Kaya Nutrisi
September 16, 2026By
pelatiahn coding plugged
Dosen Umsida Kenalkan Coding Ramah Anak untuk Guru PAUD
September 14, 2026By

Prestasi

tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By
snap and style
Snap and Style Antar Inovasi Bisnis Digital Umsida Tembus KMI Expo XVII 2026
September 9, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By