perlindungan hukum guru (Pexels)

Banyak Kasus Menyeret Guru, Pakar Umsida: Hukumnya Ada, Tapi Tidak Hidup

Umsida.ac.id – Kasus guru yang ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan upaya pendisiplinan siswa kembali memunculkan kegelisahan di dunia pendidikan.

Peristiwa seperti yang dialami Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, menunjukkan bahwa posisi guru masih rentan secara hukum, meskipun pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok

Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menilai kasus semacam ini perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata pendekatan pidana.

“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya.

Namun, imbuh Dr Indra, jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka itu perlu dikoreksi. 

Menurutnya, koreksi ini seharusnya bersifat pembinaan, bukan langsung pidana seperti yang dialami oleh guru honorer yang jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua murid dikarenakan dianggap melakukan penganiayaan terhadap muridnya. 

Perlindungan Hukum dan Dampaknya terhadap Citra Profesi Pendidikan

perlindungan hukum guru (Pexels) 2

Dr Indra mengungkapkan bahwa kasus guru yang berhadapan dengan hukum berdampak serius terhadap citra profesi guru di mata masyarakat. 

Ia menyebut bahwa banyak guru merasa terpukul secara psikologis karena profesinya seolah dipersepsikan negatif.

“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.

Jika situasi ini terus berulang, ia khawatir guru akan kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua. 

Padahal, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam proses pendidikan.

Menurut Dr Indra, stigma negatif terhadap guru juga dapat membuat relasi antara sekolah dan orang tua menjadi tidak sehat. 

Guru berpotensi selalu berada dalam posisi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun melalui kepercayaan bersama.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan Realitanya

Terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Dr Indra menilai regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh guru.

“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian. Regulasi belum sepenuhnya “hidup”,” jelas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.

Perlindungan hukum, menurutnya, baru terasa jika guru benar-benar didampingi, bukan hanya disebutkan dalam pasal-pasal yang sifatnya hanya tertulis saja tanpa ada penerapan dalam upaya melindungi profesi guru.

Ia menilai pendekatan pendidikan seharusnya menjadi pintu pertama sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.

“Karena di lapangan, pendekatan hukum pidana masih lebih cepat dipakai dibanding pendekatan pendidikan. Aturan ini belum otomatis memberi kepastian, tapi setidaknya menjadi pegangan moral dan hukum,” terangnya.

Dr Indra menekankan pentingnya peran sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memahami semangat Permendikdasmen agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sampai Mana Batas Aman Mendisiplinkan Siswa?
perlindungan hukum guru (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dalam konteks pendisiplinan, Machful menjelaskan bahwa guru memiliki batas aman yang jelas. 

Disiplin tidak boleh melukai fisik, mempermalukan, apalagi merendahkan martabat siswa.

“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing. Dalam pendidikan karakter, disiplin harus membuat anak belajar bertanggung jawab, bukan takut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika guru terus berada dalam posisi rentan secara hukum, risiko jangka panjangnya sangat besar. 

Guru bisa memilih diam dan menghindari tindakan. 

Pada akhirnya, hal itu membuat pendidikan karakter mandek dan sekolah bisa kehilangan fungsi pembinaan nilai.

“Kalau guru takut mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap dosen S2 Pendidikan Dasar itu.

Oleh karena itu, saat terjadi konflik, guru semestinya dilindungi dan didampingi, bukan langsung disalahkan. 

“Terjadinya konflik itu hal yang wajar dalam pendidikan. Yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan,” tandas Dr Indra.

Lihat juga: Umsida dan HIMPAUDI Jatim Siap Tingkatkan Kualifikasi Guru

Sekolah harus memiliki aturan yang jelas terkait pembentukan karakter. Dinas pendidikan harus hadir membela dan menengahi, bukan berdiam diri. Pemerintah daerah perlu memastikan ada jalur mediasi sebelum hukum pidana ditempuh. 

“Kalau semua pihak hadir, konflik tidak perlu berakhir di ranah hukum,” tutupnya. (Romadhona)

Berita Terkini

tuntutan BEM PTMAI untuk DPRD Jawa Timur
BEM Umsida Turut Kawal 25 Tuntutan BEM PTMAI Zona V kepada DPRD Jawa Timur
April 13, 2026By
jalur masuk Umsida tanpa tes
Tetap Tenang, Umsida Buka Banyak Jalur Pendaftaran Maba 2026 Tanpa Tes
April 9, 2026By
Umsida jadi kebanggan Sidoarjo
Jadi Kebanggaan Sidoarjo, Sekda Sanjung Implementasi ‘Kampus Berdampak’ Umsida
April 6, 2026By
penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi univ muhammadiyah Sidoarjo terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By

Riset & Inovasi

pendirian daycare lansia 1_11zon
Pendirian Daycare Lansia, Cara Abdimas Umsida Perkuat Layanan Sosial di Masyarakat
April 16, 2026By
abdimas tepung pakcoy 2
Tepung Pakcoy, Inovasi Dosen Umsida yang Siap Diproduksi Masyarakat Secara Mandiri
April 15, 2026By
kontrol produksi garam berbasis iot
Dosen Umsida Kembangkan PLTS untuk Kontrol Produksi Garam Menggunakan IoT
March 30, 2026By
daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By

Prestasi

prestasi mahasiswa fisioterapi
Mahasiswa Fisioterapi Umsida Raih Juara di Physio Fest Nasional 2026
April 10, 2026By
atlet tapak suci umsida
Latihan Mandiri Atlet Tapak Suci Ini Berbuah Manis di Bumi Open 14th Championship 2026
April 9, 2026By
tapak suci umsida di pakubumi open 2026
Borong 14 Emas di Pakubumi Open 2026, Tapak Suci Umsida Tunjukkan Dominasi di Level Internasional
April 8, 2026By
atlet umsida juara 1 kompetisi internasional
Sudah Persiapan Matang, Atlet Umsida Juara 1 Tanding Dewasa di Kompetisi Internasional
April 8, 2026By
pencak silat umsida di pakubumi open 2026
Mahasiswi Umsida Raih Juara 1 Pencak Silat Pakubumi Open Championship 2026
April 7, 2026By