putusan diizinkannya kampanye di kampus

MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Tempat Pendidikan, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

Umsida.ac.id – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang memperbolehkan partai politik (Parpol) untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu. 

Menanggapi hal tersebut, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dosen program studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut memberikan tanggapan terhadap putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 280 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Baca juga: Menyongsong Indonesia Sebagai Kiblat Industri Halal

Dr Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan putusan MK tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat (1) dan tidak merubah substansi larangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama. Kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah dan tempat pendidikan tetap dilarang. Putusan tersebut bahkan mempertajam larangan kampanye di tempat ibadah dengan tidak memberi ruang untuk adanya pengecualian.

“Sikap berhukum MK menurut saya secara substansial dapat diterima. Keputusan merestui kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan didasarkan pada pandangan bahwa kebijakan terkait dengan teknis kampanye merupakan open legal policy. Dalam hal ini, pemerintah dan legislatif memiliki keleluasaan untuk mengaturnya, sepanjang tidak melanggar prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” ucapnya.

Karena saat ini, sambung Dr Rifqi, kegiatan politik tersebut harus dilihat sebagai instrumen untuk membangun kesadaran politik pemilih tentang siapa yang pantas dia pilih. Dan kampanye yang mampu membangun kesadaran politik yang baik adalah kampanye yang dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.

Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya:

Tempat Pendidikan Adalah Ruang Publik

kampanye di kampus

Tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk didalamnya wacana politik praktis. 

“Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak,” lanjut kepala LKBH Umsida ini.

Infiltrasi Informasi di Media Massa Tentang Kampanye Politik

banyak hoax tentang kampanye di media sosial

Saat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik. Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.

Lihat Juga :  Perilaku Seksual Pranikah pada Remaja: Media Tak Seberpengaruh Teman Sebaya

“Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa,” sambungnya.

Baca juga: Inovasi Pendidikan Inklusi Berkilau di SD Muhammadiyah 01 Candi

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

larangan kampanye di tempat ibadah

Mahkamah Konstitusi juga telah mengetok palu terkait keputusan larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah. 

Dr Rifqi berpendapat, “Kami menyambut baik sikap MK yang melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Larangan tanpa pengecualian tersebut akan mengeliminasi potensi politisasi agama dan konflik horizontal umat beragama akibat pembelahan sosial yang potensial terjadi akibat kampanye,”.

Dalam konteks negara hukum demokrasi, perlu meletakkan garis demarkasi yang jelas antara ruang publik politik dengan ruang privat. Kegiatan kampanye oleh aktor dan institusi politik hanya bisa dilakukan di ruang publik politik. Tempat ibadah sebagai ruang private bagi pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas keberagamaan dan kebertuhannya harus dilindungi privasi dan kejernihan identitasnya. 

Ia menambahkan, sejarah politik satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa praktik politik terselubung di tempat ibadah telah memperkuat fanatisme politik yang memicu perpecahan umat. 

“Pelarangan tanpa syarat pengecualian sebagaimana pada tempat ibadah seharusnya juga berlaku untuk fasilitas pemerintah. Celah yang diberikan dalam menggunakan fasilitas pemerintah besar kemungkinan akan dimanfaatkan oleh partai penguasa untuk melaksanakan agenda kampanye politiknya secara terselubung,” katanya.

Baca juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

Hal ini dikarenakan menurutnya, perbedaan kemampuan pada setiap aktor politik dalam mengakses fasilitas pemerintah seharusnya dipertimbangkan untuk meminimalisir adanya bias kepentingan politik dalam penggunaan fasilitas pemerintahan. Perbedaan kemampuan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, secara fundamental terkait erat dengan prinsip fairness yang ada dalam konstitusi negara.

Wawancara eksklusif: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH 

Penulis: Romadhona S.

Penyunting: Rani Syahda

Berita Terkini

Prof Haedar jelaskan sistem kalender
Prof Haedar Ungkap Urgensi Sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Jain soroti pembaruan Islam
Penasihat PWM Jatim Soroti Pembaruan Islam Saat Menyampaikan Orasi Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Syafiq Umat Islam satu sistem waktu
Ketua PP Muhammadiyah di Wisuda ke-45 Umsida: Umat Islam Harus Bersatu dalam Pendidikan dan Peradaban
July 26, 2025By
wisuda ke-45 Umsida
Umsida Gelar Wisuda Ke-45 dengan Pencapaian Cemerlang, Tanda Kemajuan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
July 26, 2025By
Yudisium FBHIS Umsida 2025 2
435 Mahasiswa FBHIS Umsida Dinyatakan Lulus dalam Yudisium ke-33
July 25, 2025By
Mubes UKM Kewirausahaan Umsida
UKM Kewirausahaan Umsida Gelar Mubes 2025, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan Unggul
July 24, 2025By
sosialisasi KHGT 1
Umsida Sosialisasikan KHGT, Satukan Umat Islam dalam Satu Sistem Waktu
July 22, 2025By
atlet Ikom Umsida
Mahasiswi Ikom Umsida Bawa Pulang 2 Medali Sekaligus dari Porprov Jatim 2025
July 20, 2025By

Riset & Inovasi

riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By

Prestasi

atlet taekwondo Umsida dapat emas di Porprov Jatim 2025 1
Target Porprov Akhirnya Diraih Anin Setelah Kegagalan di Tahun 2022
July 25, 2025By
mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By
mahasiswa Umsida raih emas di Porprov Jatim 2025
Medali Emas Porprov Jatim 2025, Hasil Kerja Keras Pradita di Sidoarjo dan Lumajang
July 21, 2025By
atlet taekwondo Umsida
Mahasiswi Akuntansi Umsida Sabet Emas Cabor Taekwondo di Porprov Jatim 2025
July 21, 2025By
Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By