putusan diizinkannya kampanye di kampus

MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Tempat Pendidikan, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

Umsida.ac.id – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang memperbolehkan partai politik (Parpol) untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu. 

Menanggapi hal tersebut, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dosen program studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut memberikan tanggapan terhadap putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 280 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Baca juga: Menyongsong Indonesia Sebagai Kiblat Industri Halal

Dr Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan putusan MK tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat (1) dan tidak merubah substansi larangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama. Kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah dan tempat pendidikan tetap dilarang. Putusan tersebut bahkan mempertajam larangan kampanye di tempat ibadah dengan tidak memberi ruang untuk adanya pengecualian.

“Sikap berhukum MK menurut saya secara substansial dapat diterima. Keputusan merestui kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan didasarkan pada pandangan bahwa kebijakan terkait dengan teknis kampanye merupakan open legal policy. Dalam hal ini, pemerintah dan legislatif memiliki keleluasaan untuk mengaturnya, sepanjang tidak melanggar prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” ucapnya.

Karena saat ini, sambung Dr Rifqi, kegiatan politik tersebut harus dilihat sebagai instrumen untuk membangun kesadaran politik pemilih tentang siapa yang pantas dia pilih. Dan kampanye yang mampu membangun kesadaran politik yang baik adalah kampanye yang dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.

Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya:

Tempat Pendidikan Adalah Ruang Publik

kampanye di kampus

Tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk didalamnya wacana politik praktis. 

“Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak,” lanjut kepala LKBH Umsida ini.

Infiltrasi Informasi di Media Massa Tentang Kampanye Politik

banyak hoax tentang kampanye di media sosial

Saat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik. Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.

“Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa,” sambungnya.

Baca juga: Inovasi Pendidikan Inklusi Berkilau di SD Muhammadiyah 01 Candi

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

larangan kampanye di tempat ibadah

Mahkamah Konstitusi juga telah mengetok palu terkait keputusan larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah. 

Dr Rifqi berpendapat, “Kami menyambut baik sikap MK yang melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik. Larangan tanpa pengecualian tersebut akan mengeliminasi potensi politisasi agama dan konflik horizontal umat beragama akibat pembelahan sosial yang potensial terjadi akibat kampanye,”.

Dalam konteks negara hukum demokrasi, perlu meletakkan garis demarkasi yang jelas antara ruang publik politik dengan ruang privat. Kegiatan kampanye oleh aktor dan institusi politik hanya bisa dilakukan di ruang publik politik. Tempat ibadah sebagai ruang private bagi pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas keberagamaan dan kebertuhannya harus dilindungi privasi dan kejernihan identitasnya. 

Ia menambahkan, sejarah politik satu dekade terakhir memperlihatkan bahwa praktik politik terselubung di tempat ibadah telah memperkuat fanatisme politik yang memicu perpecahan umat. 

“Pelarangan tanpa syarat pengecualian sebagaimana pada tempat ibadah seharusnya juga berlaku untuk fasilitas pemerintah. Celah yang diberikan dalam menggunakan fasilitas pemerintah besar kemungkinan akan dimanfaatkan oleh partai penguasa untuk melaksanakan agenda kampanye politiknya secara terselubung,” katanya.

Baca juga: Simak 3 Kiat Mahasiswa Teknik Mesin Untuk Juarai Lomba KTI Nasional 2023

Hal ini dikarenakan menurutnya, perbedaan kemampuan pada setiap aktor politik dalam mengakses fasilitas pemerintah seharusnya dipertimbangkan untuk meminimalisir adanya bias kepentingan politik dalam penggunaan fasilitas pemerintahan. Perbedaan kemampuan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, secara fundamental terkait erat dengan prinsip fairness yang ada dalam konstitusi negara.

Wawancara eksklusif: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH 

Penulis: Romadhona S.

Penyunting: Rani Syahda

Berita Terkini

Efisiensi Produksi Gunakan Cap Batik
Umsida Optimalkan Efisiensi UMKM Cahaya Gemilang Gunakan Batik Cap
September 7, 2024By
fasilitator PKMU
ToT Fasilitator PKMU Umsida: Membentuk Karakter Uswah Mahasiswa Baru
September 7, 2024By
visitasi Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Salah Satu yang Terantusias dari 127 Total se-Indonesia
September 5, 2024By
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
September 5, 2024By
Unira dan Umsida
Kunjungi Umsida, Unira Diskusikan 2 Hal Ini
September 4, 2024By
Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
Mujahidun vs Qoidun: Dua Tipologi Manusia Menurut Rektor Umsida
September 3, 2024By
Umsida dan Perpusnas RI
Umsida dan Perpusnas RI Sepakati MoU, Siapkan Perpustakaan yang Lebih Baik
September 3, 2024By
Dunia Akhirat Jadi Orientasi Hidup Pesan Rektor Umsida
Pesan Inspiratif Rektor Umsida di Wisuda STITMUBO: Semangat Berprestasi dan Berbakti!
September 2, 2024By

Riset & Inovasi

Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida, Solusi bagi UMKM Sidoarjo
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
Inovasi Baru Umsida: Hadirkan Wisata Literasi Dengan VR Bagi Para Difabel
August 25, 2024By
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan: Umsida Latih SD Muhammadiyah 2 Krian Implementasi E-Payment
August 24, 2024By
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
Dari Konvensional ke Digital: Umsida Tingkatkan Kualitas Pendidikan di SMK Muhammadiyah 2 Taman
August 23, 2024By

Prestasi

penelitian dan pengabdian masyarakat
Raih Peringkat 2 Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ini Rencana Umsida Selanjutnya
September 6, 2024By
PON Aceh Sumut 2024
PON Aceh Sumut 2024, Ini 6 Wajah Atlet Umsida yang Siap Berlaga
September 6, 2024By
Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Warek 3 Umsida Jadi Asesor Lamdik, Sebelumnya Pernah Gagal
July 22, 2024By