Umsida.ac.id – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 7 Jawa Timur Prof Dr Dyah Sawitri SE MM sampaikan materi Peran PD Dikti untuk Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Kamis (4/8). Pemaparan itu disampaikannya dalam Seminar Strategi Penguatan Pangkalan Data PTS se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Auditorium Umsida, Kampus 1, Sidoarjo.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi (PT) yang terintegrasi secara nasional. Prof Dr Dyah Sawitri SE MM menyebut pangkalan data LLDikti memiliki dasar hukum yang mengatur sistem dalam perguruan tinggi.
Di antara dasar hukum pangkalan data PT itu telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018: Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
“Semua pangkalan data perguruan tinggi yang ada di Indonesia itu diatur oleh pemerintah, baik itu di undang-undang, maupun di peraturan. Yang mengimplementasikan siapa? pengguna dari pendidikan tinggi di Indonesia,” tuturnya.
Kepala LLDikti tersebut kembali melanjutkan, data perguruan tinggi merupakan informasi strategis yang harus dilaporkan kepada LLDikti agar dapat ditinjau dari segi penyelenggaraan proses pembelajaran dan pengintegrasian data. Selain itu juga sebagai upaya menjaga kredibilitas mutu dan kualitas PT itu sendiri.
“Sehingga kalau dalam sistem itu tidak dilaksanakan atau diinput salah satu, itu akan mempengaruhi yang lain. ini menjadi catatan kita bersama untuk selalu berbasis penjaminan mutu di perguruan tinggi bapak ibu ini penting, karena integrasinya secara nasional,” jelasnya.
Melalui PD Dikti, mahasiswa bisa mengakses data dirinya setiap semester. Sehingga setiap proses dalam kegiatan perkuliahan memiliki bukti dan di dalam manajemen informasi sistem higher education penting diimplementasikan pada setiap perguruan tinggi.
Prof Dr Dyah Sawitri SE MM kembali menambahkan, salah satu indikator PT itu adalah output-nya, yakni penguasaan kognitif, afektif, dan psikomotor. Ia menyebut, output PT ini tertuang dalam SN Dikti Permendikbud No. 3 Tahun 2020. “Untuk saat ini menguasai pengetahuan, sikap, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus. Kita tidak melihat apakah PT tersebut yang mendirikan pemerintah atau masyarakat, kita tidak melihat itu semua, yang kita lihat adalah outcome dan outputnya,” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa tingkat maturitas PT bisa diukur dari pengelolaan data yang baik dan pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan data. “Jadi maturitas itu penting dilakukan untuk mengetahui pemaparan daripada penggunaan pangkalan data Dikti,” tandasnya.
(Shinta Amalia/Etik)
*Humas Umsida