Umsida.ac.id – Persoalan guru honorer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Kebijakan ini memunculkan berbagai respons, termasuk kekhawatiran mengenai masa depan guru honorer dan lulusan pendidikan.
Lihat juga: Gaji Guru Lebih Rendah dari Pekerja Logistik, Pakar Umsida Sebut Kebijakan Pincang
Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menilai persoalan guru honorer tidak bisa dipandang secara sederhana karena berkaitan dengan regulasi, kebutuhan lapangan, hingga kualitas lulusan pendidikan.
Menurutnya, jumlah guru honorer di Indonesia masih cukup besar dan tersebar di berbagai daerah, terutama di jenjang sekolah dasar.
“Kalau diperhatikan dari data, memang cukup banyak guru honorer. Ada sekolah yang sudah memenuhi kebutuhan guru, tetapi ada juga yang masih kekurangan,” ujarnya saat diwawancara pada Selasa (12/5).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan erat dengan karena rasio jumlah siswa dan guru itu diatur dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam praktiknya, sekolah harus berhati-hati melakukan perekrutan guru karena proses verifikasi Dapodik sangat ketat.
Akibatnya, meskipun secara administratif sekolah dianggap sudah memenuhi rasio guru dan siswa, pada kondisi lapangan masih ditemukan kebutuhan tenaga pengajar tambahan.
Guru yang direkrut di luar ketentuan tersebut akhirnya berstatus sebagai guru tidak tetap atau honorer.
Dr Septi mencontohkan fenomena yang sempat viral di media sosial, yakni seorang guru honorer SD yang harus mengajar enam jenjang kelas sekaligus karena keterbatasan tenaga pengajar.
“SD itu jumlahnya banyak sekali di Indonesia. Hampir setiap desa punya SD, baik negeri maupun swasta,” tambahnya.
Kebijakan Guru Honorer dan Tantangan Regulasi Pendidikan

Dr Septi menilai persoalan guru honorer belum selesai karena kebutuhan guru dan regulasi pendidikan belum benar-benar dipetakan secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan pendidikan di Indonesia cukup kompleks karena melibatkan sekolah negeri dan swasta.
“Nah, kebutuhan akan guru itu sebetulnya seberapa? Karena kita punya sekolah negeri dan sekolah swasta, lalu ada yang di bawah Kemendikdasmen dan ada yang di bawah Kemenag. Ini membutuhkan pensinergian bersama,” jelasnya.
Ia juga menyoroti munculnya wacana pengkajian ulang program studi pendidikan yang sempat ramai diperbincangkan.
Menurutnya, pengkajian tersebut seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas lulusan pendidikan agar sesuai kebutuhan lapangan, bukan sekadar membatasi keberadaan prodi pendidikan.
“Dikaji itu maksud dan tujuannya bagaimana prodi-prodi yang ada ini ditingkatkan supaya menghasilkan lulusan pendidikan yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Terkait terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Dr Septi menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur tenaga pendidik di sekolah negeri.
Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan guru honorer tetap tidak mudah diselesaikan karena berkaitan dengan pilihan profesi, kesejahteraan, dan jenjang karier.
“Hampir semua guru rata-rata pernah menjadi honorer. Honorer ini menjadi batu loncatan untuk memperoleh jenjang karier yang lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi guru honorer memang cukup memprihatinkan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar di Dapodik.
“Sudah gajinya kecil, karirnya juga tidak jelas,” ungkapnya.
Lulusan Kependidikan dan Sekolah Swasta Jadi Sorotan
Dalam wawancara tersebut, Dr Septi juga menyoroti kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya terkait keterlibatan lulusan non-kependidikan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi keresahan tersendiri bagi fakultas pendidikan karena mahasiswa kependidikan telah menempuh mata kuliah pedagogik dalam jumlah besar selama kuliah.
“Kalau lulusan non-kependidikan bisa ikut PPG prajabatan, itu menurut kami tidak fair dengan mahasiswa dari prodi pendidikan yang belajar mata kuliah kependidikan sangat banyak,” tegas doktor lulusan Unesa itu.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat lulusan kependidikan merasa profesinya dipandang sebelah mata, padahal mereka telah menempuh proses pembelajaran pedagogik secara mendalam selama kuliah.
Dosen Prodi Pendidikan IPA itu juga menjelaskan dampak kebijakan rekrutmen ASN dan PPPK terhadap sekolah swasta.
Ia mengatakan banyak sekolah swasta kehilangan guru ketika tenaga pendidiknya lolos seleksi ASN atau PPPK di sekolah negeri.
“Sekolah swasta itu selalu kehilangan guru ketika ada perekrutan PPPK atau ASN, terutama sekolah swasta yang mungkin belum bisa mensejahterakan gurunya,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam tata kelola pendidikan nasional.
Lihat juga: Pakar Umsida Sebut Perlindungan Guru Harus Hidup, Bukan Hanya Berupa Pasal
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih sinkron antara kebutuhan sekolah negeri dan swasta agar kualitas pendidikan tetap terjaga.(Romadhona)
Sumber: Dr Septi Budi Sartika MPd














