Dr Septi tanggapi nasib guru honorer

Persoalan Guru Honorer Belum Selesai, Ini Catatan dari Dekan FPIP Umsida

Umsida.ac.id – Persoalan guru honorer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. 

Kebijakan ini memunculkan berbagai respons, termasuk kekhawatiran mengenai masa depan guru honorer dan lulusan pendidikan.

Lihat juga: Gaji Guru Lebih Rendah dari Pekerja Logistik, Pakar Umsida Sebut Kebijakan Pincang

Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menilai persoalan guru honorer tidak bisa dipandang secara sederhana karena berkaitan dengan regulasi, kebutuhan lapangan, hingga kualitas lulusan pendidikan.

Menurutnya, jumlah guru honorer di Indonesia masih cukup besar dan tersebar di berbagai daerah, terutama di jenjang sekolah dasar.

“Kalau diperhatikan dari data, memang cukup banyak guru honorer. Ada sekolah yang sudah memenuhi kebutuhan guru, tetapi ada juga yang masih kekurangan,” ujarnya saat diwawancara pada Selasa (12/5).

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan erat dengan karena rasio jumlah siswa dan guru itu diatur dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Dalam praktiknya, sekolah harus berhati-hati melakukan perekrutan guru karena proses verifikasi Dapodik sangat ketat.

Akibatnya, meskipun secara administratif sekolah dianggap sudah memenuhi rasio guru dan siswa, pada kondisi lapangan masih ditemukan kebutuhan tenaga pengajar tambahan. 

Guru yang direkrut di luar ketentuan tersebut akhirnya berstatus sebagai guru tidak tetap atau honorer.

Dr Septi mencontohkan fenomena yang sempat viral di media sosial, yakni seorang guru honorer SD yang harus mengajar enam jenjang kelas sekaligus karena keterbatasan tenaga pengajar.

“SD itu jumlahnya banyak sekali di Indonesia. Hampir setiap desa punya SD, baik negeri maupun swasta,” tambahnya.

Kebijakan Guru Honorer dan Tantangan Regulasi Pendidikan
persoalan guru honorer (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Dr Septi menilai persoalan guru honorer belum selesai karena kebutuhan guru dan regulasi pendidikan belum benar-benar dipetakan secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Indonesia cukup kompleks karena melibatkan sekolah negeri dan swasta.

“Nah, kebutuhan akan guru itu sebetulnya seberapa? Karena kita punya sekolah negeri dan sekolah swasta, lalu ada yang di bawah Kemendikdasmen dan ada yang di bawah Kemenag. Ini membutuhkan pensinergian bersama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti munculnya wacana pengkajian ulang program studi pendidikan yang sempat ramai diperbincangkan. 

Menurutnya, pengkajian tersebut seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas lulusan pendidikan agar sesuai kebutuhan lapangan, bukan sekadar membatasi keberadaan prodi pendidikan.

Lihat Juga :  Mendikdasmen Luncurkan 2 Program Studi Baru Umsida, Siap Bantu Pemerintah dalam Mencerdaskan Bangsa

“Dikaji itu maksud dan tujuannya bagaimana prodi-prodi yang ada ini ditingkatkan supaya menghasilkan lulusan pendidikan yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.

Terkait terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Dr Septi menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengatur tenaga pendidik di sekolah negeri. 

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan guru honorer tetap tidak mudah diselesaikan karena berkaitan dengan pilihan profesi, kesejahteraan, dan jenjang karier.

“Hampir semua guru rata-rata pernah menjadi honorer. Honorer ini menjadi batu loncatan untuk memperoleh jenjang karier yang lebih baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kondisi guru honorer memang cukup memprihatinkan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar di Dapodik.

“Sudah gajinya kecil, karirnya juga tidak jelas,” ungkapnya.

Lulusan Kependidikan dan Sekolah Swasta Jadi Sorotan

Dalam wawancara tersebut, Dr Septi juga menyoroti kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya terkait keterlibatan lulusan non-kependidikan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi keresahan tersendiri bagi fakultas pendidikan karena mahasiswa kependidikan telah menempuh mata kuliah pedagogik dalam jumlah besar selama kuliah.

“Kalau lulusan non-kependidikan bisa ikut PPG prajabatan, itu menurut kami tidak fair dengan mahasiswa dari prodi pendidikan yang belajar mata kuliah kependidikan sangat banyak,” tegas doktor lulusan Unesa itu.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat lulusan kependidikan merasa profesinya dipandang sebelah mata, padahal mereka telah menempuh proses pembelajaran pedagogik secara mendalam selama kuliah.

Dosen Prodi Pendidikan IPA itu juga menjelaskan dampak kebijakan rekrutmen ASN dan PPPK terhadap sekolah swasta. 

Ia mengatakan banyak sekolah swasta kehilangan guru ketika tenaga pendidiknya lolos seleksi ASN atau PPPK di sekolah negeri.

“Sekolah swasta itu selalu kehilangan guru ketika ada perekrutan PPPK atau ASN, terutama sekolah swasta yang mungkin belum bisa mensejahterakan gurunya,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam tata kelola pendidikan nasional. 

Lihat juga: Pakar Umsida Sebut Perlindungan Guru Harus Hidup, Bukan Hanya Berupa Pasal

Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih sinkron antara kebutuhan sekolah negeri dan swasta agar kualitas pendidikan tetap terjaga.(Romadhona)

Sumber: Dr Septi Budi Sartika MPd

Berita Terkini

Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By

Riset & Inovasi

kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By
ekspor gula kelapa
Siapkan Produk Gula Kelapa Siap Ekspor, Umsida Dampingi PT Delima Nira Natural
September 21, 2026By
beras rumput laut
Keunggulan Diarice, Beras Analog dari Rumput Laut yang Kaya Nutrisi
September 16, 2026By
pelatiahn coding plugged
Dosen Umsida Kenalkan Coding Ramah Anak untuk Guru PAUD
September 14, 2026By

Prestasi

tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By
snap and style
Snap and Style Antar Inovasi Bisnis Digital Umsida Tembus KMI Expo XVII 2026
September 9, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By