Umsida.ac.id – Penataan guru honorer dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di dunia pendidikan.
Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menilai kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kejujuran dalam pelaksanaan proses pembelajaran di lapangan.
Kualitas Pendidikan Bergantung pada Kejujuran

Menurut Dr Septi, persoalan pendidikan di Indonesia tidak akan pernah benar-benar selesai apabila tidak ada kejujuran dalam penyampaian data dan proses evaluasi pembelajaran.
Lihat juga: Isu Pendidikan Tinggi Ini Jadi Topik Diskusi Umsida dan DPR RI Komisi X
“Kalau kita mau jujur, sebetulnya itu bermula dari gurunya. Apakah pembelajaran yang dilakukan sudah sesuai dan benar-benar meningkatkan pemahaman siswa,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik remedial di sekolah yang sering kali hanya sebatas pengulangan soal ujian tanpa disertai pendalaman materi kepada siswa.
Padahal, menurutnya, remedial seharusnya menjadi proses pembelajaran ulang agar siswa memahami materi yang belum tercapai.
“Yang seharusnya belum tuntas itu kadang dituntas-tuntaskan. Yang kurang malah dilebih-lebihkan. Kalau seperti itu terus, pendidikan kita mau dibawa ke mana,” katanya.
Dr Septi menjelaskan bahwa data pendidikan yang disampaikan secara jujur akan mempermudah proses pengambilan kebijakan di tingkat sekolah maupun pemerintah.
Ia menilai bahwa kepala sekolah, pengawas, hingga dinas pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan data yang dilaporkan benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa profesi ini seharusnya dibangun dari passion atau panggilan hati, bukan sekadar mengejar gelar sarjana maupun status ASN.
“Menjadi guru itu memang dari hati. Ada rasa senang mengajar dan berbagi ilmu. Kalau tidak punya passion, itu yang berbahaya,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan pendidikan yang viral di media sosial akibat ulah oknum tertentu.
Kebijakan Guru Honorer Dinilai Tak Selalu Kurangi Minat Generasi Muda
Terkait kekhawatiran bahwa kebijakan pengetatan formasi dapat mengurangi minat generasi muda menjadi guru, Dr Septi menilai hal itu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, banyak mahasiswa yang awalnya masuk program studi pendidikan karena dorongan tertentu, tetapi kemudian tumbuh rasa suka terhadap profesi ini setelah menjalani proses belajar.
“Ketika mereka belajar dan beradaptasi, akhirnya muncul pemikiran bahwa nanti mereka akan menjadi guru,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah sebenarnya sudah cukup baik dalam meningkatkan kualitas akademik pengajar, salah satunya melalui syarat minimal pendidikan S1 atau D4 serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Doktor lulusan Unesa itu menjelaskan bahwa proses peningkatan kualitas pengajar saat ini banyak berbasis pada data Dapodik.
Guru yang telah lama mengajar namun belum sarjana memiliki peluang mendapatkan bantuan studi lanjut hingga jenjang S1 sebelum mengikuti PPG.
“Kalau memang passion-nya mengajar dan berbagi ilmu, saya rasa minat menjadi guru itu tetap ada,” katanya.
Dr Septi menjelaskan bahwa di negara-negara maju pun profesi umumnya lahir dari passion masing-masing individu, termasuk profesi guru.
Formasi Ketat, Lulusan Pendidikan Perlu Adaptasi

Dr Septi mengakui bahwa pengetatan formasi guru memang akan berdampak pada lulusan program studi pendidikan.
Ia menilai persaingan ke depan akan semakin ketat dibanding sebelumnya.
“Kalau dibanding prodi lain seperti kedokteran atau teknik, memang masuk ke prodi pendidikan selama ini seleksinya belum terlalu ketat,” ujar dosen Prodi IPA itu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengetatan formasi tidak serta-merta berarti penutupan paksa program studi pendidikan.
“Kalau kampus yang mengajukan penutupan, mungkin iya. Tapi bukan berarti harus ditutup paksa,” jelasnya.
Ia menilai yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas lulusan pendidikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan perkembangan dunia pendidikan saat ini.
Lihat juga: Krisis Pendidikan di Mengintai Indonesia, Guru Tidak Diperlakukan Layak
Lulusan pendidikan, imbuhnya, juga perlu memiliki kemampuan adaptasi dan kompetensi tambahan agar tidak hanya bergantung pada formasi guru ASN semata.(Romadhona)
Sumber: Dr Septi Budi Sartika MPd














