Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bersama Aliansi Organisasi Pendidikan memberikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster pendidikan yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9).
Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor. Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.
Koalisi memandang pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Koalisi juga menilai, dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan. Kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Isi Lengkap Pernyataan Sikap
Penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster
Pendidikan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang telah menjadi Program
Legislasi Nasional Prioritas di Tahun 2020.
Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, total 79 Undang-Undang terdampak, dan terdapat 1.244 Pasal.
Dengan
demikian, Rancangan Undang-Undang ini akan berdampak sangat sistemik dan masif
terhadap berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP
Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, NU
Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP
Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah
Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi
Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan
Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor, melalui pernyataan ini turut
menambahkan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja pada klaster
pendidikan yang tertuang sebagai berikut:
- Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Untuk mewujudkan tujuan negara, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Berdasarkan visi negara dan rumusan norma konstitusi, sangat jelas memperlihatkan bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tidak boleh menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam RUU Cipta Kerja bahwa ekonomi/bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukkan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.
- Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.
- Pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.
- Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.
- Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
- Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.
- Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain
Berdasarkan sejumlah catatan di atas, kami Aliansi
Organisasi Pendidikan menyatakan:
Pertama, menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Indonesia untuk
mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.
Ketiga, mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi
kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan
liberalisasi.
Demikian pernyataan sikap penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU
Cipta Kerja Klaster Pendidikan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti
dengan dibatalkannya RUU Cipta Kerja dan ditariknya klaster pendidikan dan
kebudayaan dari RUU Cipta Kerja