Sosialisasi Halal Center Umsida ke Pelaku UMKM PCM Tanggulangin

Umsida.ac.id – Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan Sosialisasi ikrar halal HC Umsida dan arahan atau bimbingan tentang proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen. Sosialisasi HC dilakukan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (17/11). Kegiatan tersebut dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).

Selain itu, HC Umsida sebagai alat untuk mendampingi UMKM untuk bisa melakukan sertifikasi halal. Penghubung menuju sertifikasi Halal yang sering disebut ikrar halal, mengapa ikrar halal perlu dilakukan, karena di tahun 2024 rencananya Undang-undang mengatur semua produk-produk harus bersertifikasi Halal, maka dari itu HC Umsida terus berupaya membantu UMKM khususnya di PCM Tanggulangin. Agar UMKM tersebut bisa memasarkan produknya dengan aman dan layak konsumsi.

Lebih lanjut, Pada sambutannya, Ketua PCM Tanggulangin Dr Taufiqurrahman MPd menjelaskan keadaan UMKM di PCM Tanggulangin. “Acara ini adalah salah satu bentuk kepercayaan Umsida kepada PCM Tanggulangin, pengabdian masyarakat ini sangat cocok untuk dilakukan karena UMKM di Tanggulangin banyak sekali produk seperti pertokoan, usaha tas, usaha kulit, makanan rujak cingur, dan sablon, maka dari itu, perlu untuk dibina dalam penanganan sertifikasi Halal,” ujarnya.

Selanjutnya, pada kesempatannya, ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan konsep halal. “Makan halal artinya makanan yang dibenarkan menurut syari’at Islam, sedangkan lawannya yaitu haram artinya makanan yang dilarang atau tidak dibenarkan menurut syari’at Islam, dan toyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya. Dia juga mengatakan menurut QS Al-Baqarah ayat 57 mengatakan makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah kami berikan kepada, jadi sangat penting untuk diperhatikan kehalalannya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan makanan dan minuman yang diharamkan dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. “Faktor internal seperti bangkai, darah, daging babi, sembelih atas nama selain Allah, dan sembelihan untuk sesaji, dan faktor eksternal yaitu dari perolehannya seperti hasil kejahatan, dan dikonsumsi berlebihan,” tutur ketua HC Umsida Puspita Handayani.

Adapun jenis-jenis yang diharamkan yaitu bangkai hewan tanpa disembelih, hewan yang dipotong dari binatang hidup, himar jinak, keledai, binatang buas yang bertaring, dan burung berkuku tajam. Tidak hanya itu, Puspita juga mengungkapkan bahwa makanan halal bisa berubah menjadi haram apabila segala yang jelek, menjijikkan dan kotor. Misalnya kita mencuci ayam di tempat-tempat kurang bersih tidak higienis, hal itu dapat merubah kehalalan suatu makanan dan membahayakan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan khamar dan penggunaan khamar juga termasuk yang diharamkan. “Sudah jelas khamar diclaim haram, akan tetapi jika khamar digunakan yang lain misalnya sebagai bahan perasa sayuran, tumis, seafood, sebagai bahan baku minuman, sebagai peredam daging, meskipun itu daging sapi halal, jika disiram dengan khamar maka kan menjadi haram,” ungkapnya.

Selain khamar, terdapat zat dalam hewan yang semua produk bawaannya atau turunannya sudah pasti haram. “Babi merupakan hewan yang diharamkan bahkan seluruh anggota tubuhnya bagian luar maupun bagian dalam, sebagai contoh kuas makanan terbuat dari bulu babi, kemudian digunakan membuat kue, maka akan menjadi haram, jadi UMKM di PCM Tanggulangin harus selektif dalam membuat produknya, agar konsumen bisa tenang dan tetap dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.

Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu, perlu yang namanya Sistem Jaminan Halal (SJH).

Adapun sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus ada yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produk, prosedur aktifitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. “HC Umsida bisa membantu UMKM di PCM Tanggulangin dalam pengisian atau memfasilitasi saat mengajukan dokumen SJH untuk mengikrarkan halal,” ujarnya.

Yang terakhir, ia berharap HC Umsida bisa terus melakukan pengabdian masyarakat dalam mengikrarkan halal dan sosialisasi oleh HC Umsida akan dikembangkan ke berbagai UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kgiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam konsumsi halal,” pungkasnya.

ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Berita Terkini

travel agent
Bagaimana Rasanya Menjadi Bagian Dari Travel Agent? Ini Kata Prodi Bahasa Inggris Umsida
November 24, 2024By
Dosen Umsida Ukir Prestasi di Konferensi Internasional
Dosen Fisioterapi Fikes Umsida Ukir Prestasi di Konferensi Internasional
November 24, 2024By
Produk UMKM Mitra Umsida Borong Perhatian INDOVEC 2024
Sukses Mendunia! Produk UMKM Mitra Umsida Borong Perhatian di INDOVEC 2024, Batam
November 23, 2024By
praktik menjadi tour guide 2
Asah Kemampuan Menjadi Tour Guide, Bahasa Inggris Umsida Praktik di Yogyakarta
November 23, 2024By
Business English Management 3
Business English, Salah Satu Mata Kuliah Asik di Bahasa Inggris Umsida
November 22, 2024By
Bukti Kualitas Unggul, Umsida Kembali Bawa Pulang Silver SNI Award 2024
Bukti Kualitas Unggul, Umsida Kembali Bawa Pulang Silver SNI Award 2024
November 22, 2024By
Pelatihan Hidroponik
Buat Pelatihan Hidroponik kepada 126 Siswa, Agroteknologi Umsida Dorong Kesadaran Generasi Muda
November 21, 2024By
Tapak Suci Umsida Raih 3 Emas dan Perolehan Pesilat Terbaik
Kado Manis Awal Periode, Tapak Suci Umsida Raih 3 Emas dan Peroleh Pesilat Terbaik
November 20, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By
Cerita Dosen Umsida Jadi Panelis Debat Calon Walikota Mojokerto
November 18, 2024By
Mannequin Acupressure point
Buat Mannequin Acupressure Point with LED Indicator, Laboran Kebidanan Umsida Lolos Kilab 2024
November 14, 2024By
Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 Dalam Ajang Internasional The 5 Borneo Global Summer Camp
Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 Dalam Ajang Internasional The 5 Borneo Global Summer Camp
November 7, 2024By
Mahasiswa Umsida Raih Juara Internasional
Kompetisi Pertama Langsung Raih Juara 1 Tingkat Internasional
November 6, 2024By