Sosialisasi Halal Center Umsida ke Pelaku UMKM PCM Tanggulangin

Umsida.ac.id – Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan Sosialisasi ikrar halal HC Umsida dan arahan atau bimbingan tentang proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen. Sosialisasi HC dilakukan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (17/11). Kegiatan tersebut dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).

Selain itu, HC Umsida sebagai alat untuk mendampingi UMKM untuk bisa melakukan sertifikasi halal. Penghubung menuju sertifikasi Halal yang sering disebut ikrar halal, mengapa ikrar halal perlu dilakukan, karena di tahun 2024 rencananya Undang-undang mengatur semua produk-produk harus bersertifikasi Halal, maka dari itu HC Umsida terus berupaya membantu UMKM khususnya di PCM Tanggulangin. Agar UMKM tersebut bisa memasarkan produknya dengan aman dan layak konsumsi.

Lebih lanjut, Pada sambutannya, Ketua PCM Tanggulangin Dr Taufiqurrahman MPd menjelaskan keadaan UMKM di PCM Tanggulangin. “Acara ini adalah salah satu bentuk kepercayaan Umsida kepada PCM Tanggulangin, pengabdian masyarakat ini sangat cocok untuk dilakukan karena UMKM di Tanggulangin banyak sekali produk seperti pertokoan, usaha tas, usaha kulit, makanan rujak cingur, dan sablon, maka dari itu, perlu untuk dibina dalam penanganan sertifikasi Halal,” ujarnya.

Selanjutnya, pada kesempatannya, ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan konsep halal. “Makan halal artinya makanan yang dibenarkan menurut syari’at Islam, sedangkan lawannya yaitu haram artinya makanan yang dilarang atau tidak dibenarkan menurut syari’at Islam, dan toyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya. Dia juga mengatakan menurut QS Al-Baqarah ayat 57 mengatakan makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah kami berikan kepada, jadi sangat penting untuk diperhatikan kehalalannya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan makanan dan minuman yang diharamkan dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. “Faktor internal seperti bangkai, darah, daging babi, sembelih atas nama selain Allah, dan sembelihan untuk sesaji, dan faktor eksternal yaitu dari perolehannya seperti hasil kejahatan, dan dikonsumsi berlebihan,” tutur ketua HC Umsida Puspita Handayani.

Adapun jenis-jenis yang diharamkan yaitu bangkai hewan tanpa disembelih, hewan yang dipotong dari binatang hidup, himar jinak, keledai, binatang buas yang bertaring, dan burung berkuku tajam. Tidak hanya itu, Puspita juga mengungkapkan bahwa makanan halal bisa berubah menjadi haram apabila segala yang jelek, menjijikkan dan kotor. Misalnya kita mencuci ayam di tempat-tempat kurang bersih tidak higienis, hal itu dapat merubah kehalalan suatu makanan dan membahayakan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan khamar dan penggunaan khamar juga termasuk yang diharamkan. “Sudah jelas khamar diclaim haram, akan tetapi jika khamar digunakan yang lain misalnya sebagai bahan perasa sayuran, tumis, seafood, sebagai bahan baku minuman, sebagai peredam daging, meskipun itu daging sapi halal, jika disiram dengan khamar maka kan menjadi haram,” ungkapnya.

Selain khamar, terdapat zat dalam hewan yang semua produk bawaannya atau turunannya sudah pasti haram. “Babi merupakan hewan yang diharamkan bahkan seluruh anggota tubuhnya bagian luar maupun bagian dalam, sebagai contoh kuas makanan terbuat dari bulu babi, kemudian digunakan membuat kue, maka akan menjadi haram, jadi UMKM di PCM Tanggulangin harus selektif dalam membuat produknya, agar konsumen bisa tenang dan tetap dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.

Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu, perlu yang namanya Sistem Jaminan Halal (SJH).

Adapun sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus ada yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produk, prosedur aktifitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. “HC Umsida bisa membantu UMKM di PCM Tanggulangin dalam pengisian atau memfasilitasi saat mengajukan dokumen SJH untuk mengikrarkan halal,” ujarnya.

Yang terakhir, ia berharap HC Umsida bisa terus melakukan pengabdian masyarakat dalam mengikrarkan halal dan sosialisasi oleh HC Umsida akan dikembangkan ke berbagai UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kgiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam konsumsi halal,” pungkasnya.

ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Berita Terkini

medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By
Prof Hana dan Para Lulusan FPIP
Para Lulusan FPIP Dapat Wejangan dari Warek 1 Umsida, Siap Menyongsong Masa Depan
July 3, 2025By
yudisium FPIP Umsida
Yudisium FPIP Umsida Periode I 2025, Lulusan Siap Terjun ke Dunia Profesional
July 2, 2025By
lomba matematika Himaksida
Lomba Matematika dan Akuntansi Satukan Logika dan Analisis di Ajang AMC 2025
July 1, 2025By
pembekalan mahasiswa Umsida
Calon Mahasiswa Umsida Lulusan 2025 Dibekali Seminar dan Pendampingan Eksklusif
July 1, 2025By
MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By

Riset & Inovasi

pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By