dosen Umsida tentang RUU KUHAP

Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Umsida.ac.id – DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menuai perdebatan di berbagai kalangan.

Pasalnya, revisi ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada  korps Adhyaksa (Kejaksaan), yang dapat memunculkan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyoroti konsep dominus litis yang menjadi salah satu poin penting dalam revisi RUU KUHAP atau UU Kejaksaan.

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

Menurutnya, asas ini memang bersifat universal, tetapi harus dikontekstualisasikan dengan sistem hukum di Indonesia agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Dominus Litis dan Peran Korps Adhyaksa

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Pada dasarnya, kata dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, asas dominus litis berarti lembaga yang memiliki kendali penuh dalam penanganan perkara pidana. 

Dominus litis adalah bagaimana suatu lembaga menjadi penguasa dalam proses penanganan perkara dalam konteks pidana. 

Memang secara universal pengendalian terkait penanganan perkara itu ada pada sosok kejaksaan.

Namun, penerapan asas ini di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang dianut negara tersebut.

“Jadi dominus litis adalah tanggung jawab kejaksaan untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam proses penuntutan. Kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan adalah untuk mengkoordinasikan, bukan mengendalikan,” terang Dr Rifqi.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peran penegakan hukum seharusnya dibagi secara proporsional antara berbagai lembaga seperti Polri, KPK, dan Komnas HAM. 

Jika Kejaksaan diberikan kewenangan lebih besar, maka ada risiko bahwa fungsi dan tugas lembaga penegak hukum lainnya akan tergerus.

“Dulu jika kita bicara tentang dominus litis ini pada dasarnya adalah kejaksaan memiliki kewenangan dalam area penuntutan,  tidak ada masalah di undang-undang sebelumnya karena konsep tersebut dalam RUU KUHAP  dan UU Kejaksaan yang lama tidak sampai pada ruang-ruang yang hari ini dipermasalahkan,” ujarnya.

Kemungkinan Terjadinya Ketimpangan Kewenangan

Dr Rifqi menegaskan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP dan UU Kejaksaan ini tidak hanya berdampak pada Kepolisian, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti KPK dan Komnas HAM.

Lihat Juga :  LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Jika tidak ada kejelasan batasan kewenangan, maka akan terjadi overlapping peran yang dapat melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. 

Dominus litis ini dalam konteks  diferensiasi fungsional dalam konteks penegakan hukum dalam suatu sistem ada yang disebut dengan kesetaraan lembaga penegak hukum.

“Ketika masing-masing lembaga hukum memiliki porsinya, batasan, dan pembagian tugas yang setara, maka semua elemen bisa saling mengoreksi dan mengimbangi. Dengan begitu proses penegakan hukum bisa transparan,” imbuhnya.

Namun, tambah Dr Rifqi, transparansi tidak bisa terjadi jika lembaga tersebut saling tumpang tindih kewenangan. 

Jika muncul dominasi seperti saat ini, akan mengakibatkan absolute power corrupt absolutely

Artinya, jika ada penumpukan kekuasaan di satu lembaga yang memiliki berlipat-lipat kewenangan tanpa ada batasan yang jelas, maka potensi munculnya korupsi dari lembaga dalam menjalankan fungsi kekuasaan akan lebih besar.

Menurutnya, jika konsep dominus litis tetap dipertahankan dalam revisi ini, maka harus ada pembatasan yang jelas tentang ruang lingkup pengendalian perkara oleh Kejaksaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Apa Perlu UU KUHAP dan UU Kejaksaan yang Baru?

dosen Umsida soal RUU KUHAP

Meski menyoroti beberapa kelemahan dalam revisi ini, Dr. Rifqi tidak menampik bahwa perubahan dalam RUU KUHAP atau UU Kejaksaan memang diperlukan. 

“Karena bagaimanapun juga keduanya menjadi bagian dari proses perubahan yang diharapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana,” tutur dosen lulusan S3 UM Surakarta itu.

Ia mengungkapkan bahwa masalahnya bukan pada perlu atau tidaknya RUU KUHAP atau UU Kejaksaan yang baru. Melainkan cara merancang perubahan tersebut agar benar-benar membawa kebaikan.

Kemudian tentang prinsip diferensiasi fungsional, ia menggaris bawahi bahwa bagaimanapun juga, efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana berdasarkan kemandirian lembaga hukum untuk menjalankan fungsinya. 

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tanpa adanya independensi dari lembaga, penegak hukum tidak akan terjadi proses penegak hukum yang berkeadilan bagi setiap orang.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

halbil PWM Jawa Timur 2
Jadi Tuan Rumah Halalbihalal PWM Jawa Timur, Umsida Luncurkan UCS
April 26, 2025By
Dr Alfan lulusa S3 cum laude
Dr Alfan Selesaikan Studi S3 dengan Predikat Cum Laude di Tengah Tugas Struktural
April 24, 2025By
Fakultas Kedokteran UMMAT dan Umsida
Fakultas Kedokteran Lahir Beriringan, UMMAT Berkunjung ke Umsida
April 23, 2025By
strategi branding lembaga oleh Umsida
Kasi Branding Umsida Beri Tips Branding Lembaga Pendidikan di Era Digital
April 23, 2025By
halalbihalal IMM Sidoarjo 4
Halalbihalal IMM Sidoarjo, Rektor Umsida Beri 5 Makna Fastabiqul Khoirot
April 22, 2025By
Seminar FKG Umsida
FKG Umsida Bersama Unair dan PDGI Sidoarjo Edukasi Deteksi Osteoporosis dengan Radiografi Panoramik
April 21, 2025By
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
Siap-Siap UKOM! LSP Umsida Buka Pendaftaran Periode 1 Tahun 2025
April 21, 2025By
S2 pendidikan dasar Umsida
Umsida Resmi Buka S2 Pendidikan Dasar, Siapkan Pendidik Profesional
April 18, 2025By

Riset & Inovasi

Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
Kanker Serviks Bisa Dicegah Lebih Dini, Jangan Abaikan!
April 19, 2025By
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
April 16, 2025By
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
April 14, 2025By
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
April 10, 2025By
Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By