Umsida.ac.id – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering dihadapkan pada berbagai kondisi yang membuat pelaksanaan ibadah tidak selalu mudah.
Ada kalanya seseorang sedang sakit, bepergian, atau berada dalam situasi yang menyulitkan untuk menjalankan ibadah sesuai ketentuan awal.
Lihat juga: Berpakaian Modis Tidak Dilarang dalam Islam
Dalam Tausiyah Ramadan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Drs Suwito MAg mengajak jamaah memahami bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya.
Dalam kajian yang mengangkat tema Ibadah dalam Kondisi Khusus, ia menjelaskan bagaimana konsep ibadah, pengabdian kepada Allah, serta adanya keringanan dalam syariat Islam menjadi bukti bahwa agama ini membawa kemaslahatan bagi manusia.
Makna Mengabdi kepada Allah sebagai Hamba
Drs Suwito menjelaskan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hamba Allah yang hidup untuk mengabdi kepada-Nya.
Karena itu, setiap aktivitas manusia seharusnya mengarah pada kebaikan dan membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.
Ia menggambarkan bahwa seorang hamba idealnya mampu memberikan “aroma yang baik” di lingkungannya, artinya kehadirannya membawa manfaat dan kebaikan bagi orang lain.
Menurutnya, seorang hamba juga tidak boleh menganggap apa yang ada di tangannya sebagai milik pribadi sepenuhnya.
“Kalau kita diberi kewenangan untuk mengelola sesuatu, kita tidak boleh menganggap bahwa itu milik kita sendiri,” ujarnya dalam tausiyah tersebut.
Sebagai hamba, manusia harus menjalankan aktivitas yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya.
Selain itu, seorang hamba juga tidak boleh memastikan sesuatu tanpa menyandarkannya kepada izin Allah.
Dalam kajian tersebut ia juga mengutip pengertian agama dalam perspektif Muhammadiyah.
Agama dijelaskan sebagai syariat Allah yang disampaikan melalui para nabi berupa perintah, larangan, dan petunjuk yang bertujuan membawa kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Ibadah sebagai Jalan Mendekatkan Diri kepada Allah
Dalam tausiyah tersebut, Drs Suwito juga menjelaskan bahwa ibadah merupakan cara manusia mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
“Ibadah adalah bertaqarrub kepada Allah dengan menaati perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu ibadah umum dan ibadah khusus.
Ibadah umum adalah segala perbuatan baik yang diizinkan oleh syariat, seperti bekerja dengan jujur atau membantu sesama.
Sedangkan ibadah khusus adalah ibadah yang telah ditentukan secara rinci oleh syariat, baik tata cara, jumlah, maupun syarat-syaratnya, seperti shalat, puasa, dan haji.
Karena ibadah khusus telah memiliki aturan yang jelas, maka pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW tanpa menambah atau menguranginya.
Ia juga mengingatkan bahwa Islam merupakan agama yang telah sempurna sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an ketika Rasulullah SAW melaksanakan Haji Wada’.
Kesempurnaan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam telah memiliki pedoman lengkap bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan.
Rukhsah, Bukti Kemudahan Ibadah dalam Islam

Salah satu poin penting yang disampaikan Drs Suwito dalam tausiyah tersebut adalah konsep rukhsah, yaitu keringanan dalam menjalankan ibadah ketika seseorang mengalami kesulitan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua konsep dalam menjalankan perintah agama, yaitu azimah dan rukhsah.
Azimah adalah hukum asal yang berlaku secara umum bagi umat Islam.
Misalnya, shalat zuhur, asar, dan isya yang masing-masing berjumlah empat rakaat.
Namun ketika seseorang mengalami kesulitan tertentu, Islam memberikan rukhsah atau keringanan.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga hukum mengambil rukhsah, yakni:
- Rukhshah Wajibah: Wajib diambil karena jika tidak dilakukan dapat mengancam nyawa. Contohnya, memakan bangkai bagi orang yang kelaparan saat tidak ada makanan lain.
- Rukhshah Mandubah (Sunnah): Keringanan yang dianjurkan untuk diambil. Contohnya, melakukan qashar shalat bagi musafir.
- Rukhshah Mubah: Keringanan yang boleh dipilih untuk diambil atau ditinggalkan. Contohnya, melakukan transaksi jual beli salam.
- Rukhshah Makruh: Keringanan yang sebaiknya ditinggalkan jika tidak sangat diperlukan. Contohnya, menjamak shalat tanpa ada kebutuhan mendesak atau alasan yang kuat.
Dan rukhsah juga memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
- Pengurangan: Meringkas salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Qashar).
- Penggantian: Wudhu dengan tayamum, puasa dengan fidyah bagi lansia
- Penangguhan: Qadha’ puasa Ramadan bagi musafir atau orang sakit.
- Percepatan: Shalat jama’ taqdim.
- Perubahan: Melakukan shalat Khauf (saat perang); shalat sambil duduk/berbaring bagi yang sakit.
Ia menegaskan bahwa konsep ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani manusia di luar kemampuan mereka.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya mengutip pesan dalam Al-Qur’an.
Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk serupa.
Jika manusia diperintahkan melakukan sesuatu, maka perintah tersebut dilaksanakan semampunya.
Sebaliknya, jika sesuatu dilarang, maka larangan itu harus ditinggalkan sepenuhnya.
Selain itu, dalam kaidah fikih juga dikenal prinsip bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan dan keadaan darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang sebelumnya dilarang.
Karena itu, menurut Drs Suwito, umat Islam tidak perlu merasa terbebani ketika menghadapi kondisi yang menyulitkan dalam beribadah.
Islam justru memberikan jalan keluar agar manusia tetap bisa menjalankan syariat dengan cara yang lebih mudah sesuai kemampuan masing-masing.
Ia menutup tausiyahnya dengan mengingatkan bahwa Rasulullah SAW selalu memilih jalan yang lebih mudah selama tidak mengandung dosa.
Lihat juga: Mengapa Ramadan Bisa Membuat Hati Lebih Tenang?
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa syariat Islam pada hakikatnya bertujuan menghadirkan kemudahan dan kebaikan bagi umat manusia.(Romadhona)



















