Umsida.ac.id – Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2024. Tercatat ada empat ormas keagamaan yang menolak izin tambang ini. Mereka adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI),...Read More