Umsida Bersama Aliansi Organisasi Pendidikan Menolak RUU Cipta Kerja

Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bersama Aliansi Organisasi Pendidikan memberikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster pendidikan yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9).

Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Kemudian Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor. Dalam keterangannya, koalisi menyampaikan 12 alasan menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan. Salah satunya, mereka menilai ekonomi atau bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi di RUU Cipta Kerja.

Koalisi memandang pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Koalisi juga menilai, dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan. Kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Isi Lengkap Pernyataan Sikap
Penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang telah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di Tahun 2020.

Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, total 79 Undang-Undang terdampak, dan terdapat 1.244 Pasal.

Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang ini akan berdampak sangat sistemik dan masif terhadap berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.



Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor, melalui pernyataan ini turut menambahkan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan yang tertuang sebagai berikut:

  1. Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Untuk mewujudkan tujuan negara, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Berdasarkan visi negara dan rumusan norma konstitusi, sangat jelas memperlihatkan bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tidak boleh menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam RUU Cipta Kerja bahwa ekonomi/bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukkan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.
  4. Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.
  5. Pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  6. Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.
  8. Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  9. Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.
  10. Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
  11. Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.
  12. Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain

Berdasarkan sejumlah catatan di atas, kami Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan:

Pertama, menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.

Ketiga, mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.

Demikian pernyataan sikap penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan dibatalkannya RUU Cipta Kerja dan ditariknya klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja

Berita Terkini

Unimerz belajar di FK Umsida 2
FK Umsida Jadi Rujukan Unimerz dalam Rencana Pembukaan Fakultas Kedokteran
July 11, 2025By
dosen Umsida aktif di pembelajaran mendalam 1
Dosen Umsida Jadi Delegasi Fasilitator Pelatihan Pembelajaran Mendalam Kemendikdasmen
July 11, 2025By
civil day teknik sipil umsida 1
Saring Inovasi Mahasiswa Teknik Sipil Umsida di Cibvil Day 2025, Siap Dikembangkan ke Masyarakat
July 10, 2025By
roadshow FAI Umsida
Roadshow FAI Umsida ke Kediri, Perkuat Ukhuwah Dunia Pesantren dan Kampus
July 9, 2025By
workshop artikel ilmiah Fikes Umsida
Gelar Workshop Artikel Ilmiah, Fikes Umsida Dapat 2 Kunci Agar Lolos Publikasi
July 8, 2025By
FPIP dan FBHIS Umsida siapkan mahasiswa ke dunia kerja 1
Bekali Mahasiswa Sebelum ke Dunia Kerja, FPIP dan FBHIS Umsida Gandeng WIJABA
July 7, 2025By
medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By

Riset & Inovasi

civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By