pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh UB SH MSi PhD, turut angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran saat ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan media baru dan industri media.

Lihat juga: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

UU Penyiaran Perlu Diganti Segera
Revisi UU Penyiaran (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai bahwa UU Penyiaran tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui. Ia menyebut, hal itu penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus bergerak maju, sementara regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan, yang mampu mencakup kemajuan-kemajuan tersebut.

“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam acara BTV Universe di Tangerang, Senin (16/6/2025) lalu.

“Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” sambung Ubaidillah.

Revisi UU Penyiaran, kata Ubaidillah, penting untuk menciptakan dan memastikan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” jelasnya.

DPR RI diketahui juga telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran, dalam rangka untuk mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” pungkas Ubaidillah.

Isu-isu dalam Revisi UU Penyiaran

Menurut dosen yang biasa disapa Riyadh, beberapa isu penting disorot dalam revisi UU Penyiaran, terutama soal perkembangan media baru alias media-media berbasis digital. 

Lihat Juga :  Kerja Sama Umsida dan Kumham Jatim, Siap Dukung Legalitas 1000 Bumdes se-Sidoarjo

“Mengenai adanya regulasi yang berkeadilan yang mengatur tentang media konvensional dan media baru,” tuturnya dikutip dari maklumat.id.

Ia menyebut bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk dilakukan, seiring berkembangnya media. 

Ia menilai UU Penyiaran yang saat ini berlaku tidak lagi mencakup sejumlah hal yang krusial, seperti hak penggunaan media yang adil, keamanan, dan sebagainya.

“Urgensi revisi UU penyiaran, seiring berkembangnya konvergensi media di indonesia, maka UU penyiaran sudah tidak lagi dapat mencakup hak penggunaan media yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,” tandas Riyadh.

Semakin berkembang pesatnya industri media berbasis digital (media baru), kata Riyadh, maka memang seyogyanya kita memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Belum Ada Regulasi Hukum untuk Media Digital

pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

Menurutnya, selama ini belum ada regulasi dan ketentuan hukum khusus dalam soal media digital, dan hanya digantungkan kepada UU ITE, yang sebenarnya lebih mencakup soal transaksi elektronik.

“Dewasa ini, dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital kita belum memiliki ketentuan hukum khusus, sementara digantungkan pada ketentuan Undang-Undang ITE,” kata pria yang juga seorang advokat itu.

Melalui revisi UU Penyiaran, ia berharap agar ada payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media-media baru tersebut, termasuk soal regulasi pengawasannya.

“Revisi UU penyiaran dianggap penting karena, agar terdapat payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital (media baru), termasuk adanya pengawasan,” harapnya.

Lihat juga: Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

“Sebab selama ini belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi muatan siaran dalam media-media berbasis digital tersebut,” pungkas Riyadh, yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Berita Terkini

FKG Umsida Buat pemeriksaan gigi anak 1
FKG Umsida Bawa Layanan Kesehatan Gigi Anak Lebih Dekat dengan Dental Clinic Mobile
August 13, 2025By
UMBJM Belajar tentang pengelolaan perguruan tinggi 4
Belajar Tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Pembukaan FK, UMBJM Datangi Umsida
August 11, 2025By
STTM ARFA Diresmikan 5
Dibimbing Umsida, STTM ARFA Siap Menjadi Kampus Technopreneur Terkemuka di Bojonegoro
August 11, 2025By
sertijab UKM Kewirausahaan
Serah Terima Jabatan UKM Kewirausahaan Umsida 2025, Penyegaran Kepengurusan Baru
August 6, 2025By
seminar kesehatan mental anak 1
Gelar Seminar Kesehatan Mental, PIK-M Umsida Gali Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
August 6, 2025By
penyuluhan PIK-M Umsida tentang kesehatan mental remaja
Sadar Akan Kesehatan Mental Remaja, PIK-M Umsida Datangi SMA Muhammadiyah 4 Porong
August 5, 2025By
Baitul Arqom Umsida
Baitul Arqom Dosen Umsida Tak Hanya Pelajari Muhammadiyah, Ini Makna di Dalamnya
August 4, 2025By
Baitul Arqom Dosen Umsida
Baitul Arqom Dosen Umsida, Perkuat Ideologi dan Etos Kerja Islami untuk SDM Unggul
August 2, 2025By

Riset & Inovasi

pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By

Prestasi

Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By
wisudawan berprestasi Umsida 2
Kisah Wisudawan Umsida, dari Korban Peluru Nyasar Hingga Prestasi, Double Degree, dan Karir Menjanjikan
July 28, 2025By