pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh UB SH MSi PhD, turut angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran saat ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan media baru dan industri media.

Lihat juga: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

UU Penyiaran Perlu Diganti Segera
Revisi UU Penyiaran (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai bahwa UU Penyiaran tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui. Ia menyebut, hal itu penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus bergerak maju, sementara regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan, yang mampu mencakup kemajuan-kemajuan tersebut.

“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam acara BTV Universe di Tangerang, Senin (16/6/2025) lalu.

“Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” sambung Ubaidillah.

Revisi UU Penyiaran, kata Ubaidillah, penting untuk menciptakan dan memastikan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” jelasnya.

DPR RI diketahui juga telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran, dalam rangka untuk mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” pungkas Ubaidillah.

Isu-isu dalam Revisi UU Penyiaran

Menurut dosen yang biasa disapa Riyadh, beberapa isu penting disorot dalam revisi UU Penyiaran, terutama soal perkembangan media baru alias media-media berbasis digital. 

Lihat Juga :  Kerja Sama Umsida dan Kumham Jatim, Siap Dukung Legalitas 1000 Bumdes se-Sidoarjo

“Mengenai adanya regulasi yang berkeadilan yang mengatur tentang media konvensional dan media baru,” tuturnya dikutip dari maklumat.id.

Ia menyebut bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk dilakukan, seiring berkembangnya media. 

Ia menilai UU Penyiaran yang saat ini berlaku tidak lagi mencakup sejumlah hal yang krusial, seperti hak penggunaan media yang adil, keamanan, dan sebagainya.

“Urgensi revisi UU penyiaran, seiring berkembangnya konvergensi media di indonesia, maka UU penyiaran sudah tidak lagi dapat mencakup hak penggunaan media yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,” tandas Riyadh.

Semakin berkembang pesatnya industri media berbasis digital (media baru), kata Riyadh, maka memang seyogyanya kita memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Belum Ada Regulasi Hukum untuk Media Digital

pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

Menurutnya, selama ini belum ada regulasi dan ketentuan hukum khusus dalam soal media digital, dan hanya digantungkan kepada UU ITE, yang sebenarnya lebih mencakup soal transaksi elektronik.

“Dewasa ini, dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital kita belum memiliki ketentuan hukum khusus, sementara digantungkan pada ketentuan Undang-Undang ITE,” kata pria yang juga seorang advokat itu.

Melalui revisi UU Penyiaran, ia berharap agar ada payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media-media baru tersebut, termasuk soal regulasi pengawasannya.

“Revisi UU penyiaran dianggap penting karena, agar terdapat payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital (media baru), termasuk adanya pengawasan,” harapnya.

Lihat juga: Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

“Sebab selama ini belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi muatan siaran dalam media-media berbasis digital tersebut,” pungkas Riyadh, yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Berita Terkini

S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By

Riset & Inovasi

renalmu.com
Aplikasi Renalmu.com, Inovasi Dosen Umsida Dorong Transformasi Digital Pelayanan Hemodialisis di Rumah Sakit
October 17, 2025By
alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By

Prestasi

relawan pajak Umsida
Punya Relawan Pajak Terbanyak 2025, Tax Center Umsida Dapat Penghargaan dari DJP Jatim II
October 18, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida, perguruan tinggi
Umsida Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dalam THEs University Impact Rankings 2026
October 15, 2025By
teknik mesin Umsida juara 1 lomba nasional
Teknik Mesin Umsida Raih Juara 1 Lomba Prototype LNT-RBM 2025
October 10, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By