pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahmad Riyadh UB SH MSi PhD, turut angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran saat ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan media baru dan industri media.

Lihat juga: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

UU Penyiaran Perlu Diganti Segera
Revisi UU Penyiaran (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai bahwa UU Penyiaran tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui. Ia menyebut, hal itu penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus bergerak maju, sementara regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan, yang mampu mencakup kemajuan-kemajuan tersebut.

“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio,” ujarnya, saat menjadi narasumber dalam acara BTV Universe di Tangerang, Senin (16/6/2025) lalu.

“Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” sambung Ubaidillah.

Revisi UU Penyiaran, kata Ubaidillah, penting untuk menciptakan dan memastikan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital.

“Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” jelasnya.

DPR RI diketahui juga telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran, dalam rangka untuk mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” pungkas Ubaidillah.

Isu-isu dalam Revisi UU Penyiaran

Menurut dosen yang biasa disapa Riyadh, beberapa isu penting disorot dalam revisi UU Penyiaran, terutama soal perkembangan media baru alias media-media berbasis digital. 

Lihat Juga :  Atlet Taekwondo Umsida Raih Juara 1 di Ajang Indonesia Expo Battle Piala DPR RI

“Mengenai adanya regulasi yang berkeadilan yang mengatur tentang media konvensional dan media baru,” tuturnya dikutip dari maklumat.id.

Ia menyebut bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk dilakukan, seiring berkembangnya media. 

Ia menilai UU Penyiaran yang saat ini berlaku tidak lagi mencakup sejumlah hal yang krusial, seperti hak penggunaan media yang adil, keamanan, dan sebagainya.

“Urgensi revisi UU penyiaran, seiring berkembangnya konvergensi media di indonesia, maka UU penyiaran sudah tidak lagi dapat mencakup hak penggunaan media yang adil dan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,” tandas Riyadh.

Semakin berkembang pesatnya industri media berbasis digital (media baru), kata Riyadh, maka memang seyogyanya kita memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Belum Ada Regulasi Hukum untuk Media Digital

pakar Umsida soal revisi UU Penyiaran

Menurutnya, selama ini belum ada regulasi dan ketentuan hukum khusus dalam soal media digital, dan hanya digantungkan kepada UU ITE, yang sebenarnya lebih mencakup soal transaksi elektronik.

“Dewasa ini, dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital kita belum memiliki ketentuan hukum khusus, sementara digantungkan pada ketentuan Undang-Undang ITE,” kata pria yang juga seorang advokat itu.

Melalui revisi UU Penyiaran, ia berharap agar ada payung hukum yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media-media baru tersebut, termasuk soal regulasi pengawasannya.

“Revisi UU penyiaran dianggap penting karena, agar terdapat payung hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan media berbasis digital (media baru), termasuk adanya pengawasan,” harapnya.

Lihat juga: Selain Larangan Siaran Investigasi, Ini 3 Pasal RUU Penyiaran yang Ambigu

“Sebab selama ini belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi muatan siaran dalam media-media berbasis digital tersebut,” pungkas Riyadh, yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWM Jawa Timur.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Revisi UU Penyiaran, Apa Urgensinya?

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

kejuaraan taekwondo perdana
Ikuti Kejuaraan Perdana, Mahasiswa Ini Langsung Bawa Pulang Emas
December 21, 2025By
pertandingan atlet taekwondo Umsida
Kuasai Pertandingan, Mahasiswa FPIP Umsida Raih Medali Emas Taekwondo di KBPP Polri Jatim Cup 3
December 20, 2025By
atlet taekwondo Umsida 1
Konsistensi dan Cekatan Jadi Kunci Atlet Taekwondo Umsida Juara 2 Kompetisi Tingkat Provinsi
December 20, 2025By
medali perak taekwondo Umsida
Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 Taekwondo di KBPP Polri Jatim Cup 3
December 19, 2025By
medali pertama atlet taekwondo Umsida
Medali Perdana Atlet Taekwondo Umsida, Perunggu KBPP Polri Jawa Timur Cup 2025
December 19, 2025By