Umsida.ac.id – Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan dan memainkan peran penting dalam sebuah rumah tangga. Mereka menjadi penghibur, pelengkap keluarga, dan pendorong untuk kedewasaan.
Namun, ada masalah serius terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Beberapa bentuk kekerasan tersebut bisa berbentuk pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Dan 3.000 diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tentu hal ini menjadi isu serius yang mengancam kehidupan anak-anak.
Lihat juga: Bagaimana Pola Asuh Anak yang Berkeadilan Gender Berlandaskan Ajaran Islam?
Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia.
Dilansir dari hasil penelitian salah satu penelitian dosen prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berjudul Bentuk – Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia, terdapat 4 Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak.
5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia
Perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak.
Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang perlindungan anak: