green al maun

Green Al Maun Muhammadiyah, Sebuah Upaya Menjaga Lingkungan

Umsida.ac.idPada Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta bertepatan dengan 1 Abad Muhammadiyah tahun 2010, Muhammadiyah mengukuhkan komitmen pelestarian lingkungan melalui konsep yang tersusun dalam program “Green Al Maun”.

Terobosan Green Al Maun

Ini menjadi sebuah terobosan luar biasa bagi sebuah organisasi masyarakat besar yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan. 

Green Al Maun menjadi bagian dari agenda besar Muhammadiyah untuk mengintegrasikan ajaran Islam, khususnya prinsip-prinsip sosial dalam Al-Ma’un, dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. 

Dengan pencanangan ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau individu, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan dakwah sosial Muhammadiyah.

Konsep Green Al Maun adalah wujud kepedulian Muhammadiyah terhadap kerusakan sosial dan alam. Dalam hal ini, Allah menegaskan bahwa pendusta agama adalah bagi mereka yang tidak memedulikan terhadap penderitaan orang miskin dan menganjurkan untuk memberikan bantuan. 

Baca juga:Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas

Dalam konteks alam, maka Al Maun ini menjadi relevan bahwa orang yang mendustakan agama adalah mereka yang tidak peduli dengan kerusakan lingkungan dan tidak menganjurkan pada perbaikan lingkungan.

Kebijakan dakwah lingkungan tersebut dilanjutkan pada Muktamar Muhammadiyah ke 47 tahun 2015 di Makassar. Di muktamar ini ditegaskan tentang peran penyelamatan dan pengelolaan lingkungan melalui Majelis Lingkungan Hidup dengan tujuan terwujudnya kesadaran, kepeduliaan dan perilaku ramah lingkungan warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. 

Selain itu, pada Muktamar Aisyiyah juga menetapkan lahirnya Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) merupakan perwujudan dari amanat keputusan Muktamar Aisyiyah ke 47 di Makassar.

Pada tahun 2015, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang “Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup”. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang haram. 

Fatwa ini menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah, wakil Allah, di bumi. Fatwa ini merupakan salah satu upaya Muhammadiyah untuk memberikan pedoman kepada umat dalam menjaga lingkungan.

Usaha Muhammadiyah Selamatkan Lingkungan
green al maun
Ilustrasi: Pexels

Muhammadiyah sebagai ideologi memiliki pandangan yang kuat tentang pentingnya pelestarian lingkungan melalui Green Al Maun. Secara teologis, Muhammadiyah menekankan pentingnya teologi lingkungan, yaitu pemahaman bahwa alam adalah ciptaan Allah yang harus dijaga dan dilestarikan. 

Manusia diberi amanah untuk menjaga kelestarian alam sebagai bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta. Dalam hal ini, Muhammadiyah memiliki prinsip bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam. 

Ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan pentingnya menjaga bumi dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa manusia diberikan tanggung jawab untuk menjaga bumi dan tidak membuat kerusakan (QS. Al-A’raf: 56, QS. Ar-Rum: 41).

Sekitar satu abad setelah kelahirannya, sejak tahun 2003, Muhammadiyah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi. 

Pada Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang, LSPLH ditransformasi menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH). 

Tidak berhenti sana, pada Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta bertepatan dengan 1 Abad Muhammadiyah tahun 2010, LLH ditransformasi kembali menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH). 

Muhammadiyah memiliki peran partisipatif yang tinggi dalam wujud kepedulian terhadap lingkungan. Pada periode tahun 1990-1995, Muhammadiyah mencangkankan program di bidang lingkungan hidup. 

Program tersebut diantaranya:

  • Berpartisipasi dalam usaha pelestarian dan pencegahan kerusakan alam
  • Mendukung pembangunan berwawasan lingkungan
  • Mendorong kesadaran hidup sehat di lingkungan yang bersih sesuai ajaran Islam
  • Menumbuhkan dukungan warga Muhammadiyah terhadap program-program lingkungan tersebut
Deklarasi Muhammadiyah Hijau

Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah yang digelar di Jakarta pada 21 Agustus tahun 2023 menghasilkan Deklarasi Muhammadiyah Hijau sebagai gerakan bersama dalam mengatasi dan mitigasi krisis iklim. 

Adapun poin-poin Deklarasi Muhammadiyah Hijau itu yakni membangun ideologi Green Al Maun sebagai basis gerakan lingkungan di Muhammadiyah, mendukung kebijakan yang memihak pada kelestarian lingkungan dan melakukan koreksi atas kebijakan yang merusak lingkungan. 

Hal itu juga diperkuat dengan kolaborasi kepada semua pihak untuk lingkungan yang lestari, masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Melakukan aksi di level komunitas yang kemudian diluaskan menjadi gerakan yang luas melalui perilaku yang benar (teknologi) dan bijak (pemanfaatan). 

Di tahun 2024 ini merupakan momentum pergantian kepemimpinan merupakan momen untuk mengampanyekan kepemimpinan yang peduli lingkungan.

Saat ini, isu tentang penerimaan Muhammadiyah atas perizinan pengelolaan tambang dari pemerintah masih memicu perselisihan pendapat. Hal ini karena argumentasi yang menyelesisihi memandang penerimaan tersebut berseberangan dengan hakikat Muhammadiyah itu sendiri. 

Tulisan ini bermaksud untuk mempertimbangkan kembali penerimaan atas isu tambang dan kerusakan lingkungan.

Dampak Negatif Tambang 
ormas kelola tambanggreen al maun
Ilustrasi: Unsplash

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa aktivitas penambangan memiliki dampak lingkungan yang serius. Penambangan terbuka (open-pit mining) misalnya, dapat menyebabkan deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air. 

Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal “Environmental Science & Policy” menyatakan bahwa penambangan sering kali menyebabkan degradasi habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati. 

Penambangan sering kali tidak memberikan manfaat ekonomi jangka panjang kepada masyarakat lokal, bahkan cenderung menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan yang besar. 

Kerusakan lingkungan dapat dilihat dari berbagai indikator seperti penurunan kualitas udara, pencemaran air, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2021 menunjukkan bahwa aktivitas manusia, termasuk penambangan, adalah penyebab utama peningkatan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim (climate change). 

Selain itu, World Wildlife Fund (WWF) melaporkan bahwa dalam 50 tahun terakhir, populasi satwa liar global telah menurun hampir 60% sebagai akibat dari kegiatan manusia yang merusak habitat mereka .

Dampak tersebut bertentangan dengan ideologi Green Al Maun Muhammadiyah. Dalam konteks tersebut, sebaliknya, Muhammadiyah mempromosikan pengembangan ekonomi berbasis sumber daya terbarukan dan ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan pertanian berkelanjutan.

Aktivitas tambang yang merusak lahan pertanian dan sumber air bersih dapat mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Muhammadiyah, melalui organisasi otonomnya seperti Aisyiyah, juga fokus pada isu-isu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kerusakan lingkungan akibat tambang bisa menyebabkan krisis pangan dan kesehatan, yang berlawanan dengan misi Muhammadiyah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Muhammadiyah mendukung model ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Dengan mempertimbangkan argumen ideologis dan bukti ilmiah tentang dampak negatif tambang, Muhammadiyah memiliki dasar yang kuat untuk menolak pengelolaan tambang yang merusak lingkungan. 

Komitmen Green Al Maun Muhammadiyah terhadap pelestarian lingkungan sejalan dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip ilmiah tentang pentingnya menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Muhammadiyah, Tambang, dan Perspektif UUD 1945

Menggunakan dalih fikih lingkungan atau ideologi ramah lingkungan untuk mendukung pengelolaan tambang adalah tindakan yang kontradiktif. 

Fikih lingkungan dalam Islam sebenarnya menekankan pada prinsip menjaga dan melindungi alam (hifdz al-bi’ah). Hal ini tercermin dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk tidak merusak bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56). 

Ideologi Green Al Maun Muhammadiyah, yang mengutamakan pelestarian lingkungan, juga bertentangan dengan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan.

Dalam konteks ini, penerimaan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah mestinya dikaji ulang dengan teliti karena secara inheren Muhammadiyah itu menolak pengelolaan tambang karena berpotensi dan dipastikan merusak lingkungan.

Penulis: Dr Kumara Adji Kusuma

Berita Terkini

literasi digital
Asah Kreativitas Anak lewat Literasi Digital, Tim PPK ORMAWA Gandeng Volunteer
September 15, 2024By
FGD Literasi keuangan
Umsida dan Ummat Gelar FGD Literasi Keuangan, Bahas Kelanjutan MoU 2023
September 13, 2024By
Sosialisasi dan Onboarding MSIB Batch 7
Awali Karir Gemilang, Mahasiswa Umsida Ikuti Sosialisasi dan Onboarding MSIB Batch 7
September 12, 2024By
Psychological First Aid
Dosen Umsida Buat Pelatihan Psychological First Aid (PFA), Apa Itu?
September 11, 2024By
Umsida Perkuat Sinergi Global dengan Thailand
Umsida Perkuat Sinergi Global dengan Thailand
September 9, 2024By
fasilitator PKMU
ToT Fasilitator PKMU Umsida: Membentuk Karakter Uswah Mahasiswa Baru
September 7, 2024By
visitasi Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Jadi Salah Satu yang Terantusias dari 127 Total se-Indonesia
September 5, 2024By
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
Umsida Beri Pendampingan Persiapan Akreditasi untuk STTM Bojonegoro
September 5, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

penelitian dan pengabdian masyarakat
Raih Peringkat 2 Kinerja Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ini Rencana Umsida Selanjutnya
September 6, 2024By
PON Aceh Sumut 2024
PON Aceh Sumut 2024, Ini 6 Wajah Atlet Umsida yang Siap Berlaga
September 6, 2024By
Mahasiswa-Umsida-Raih-Juara-1-ICU-Nasional
Tak Gentar Bersaing Dengan Mahasiswa PTN, Farras Duduki Juara 1 ICU Nasional
July 24, 2024By
dosen Umsida asesor Lamdik
Warek 3 Umsida Jadi Asesor Lamdik, Sebelumnya Pernah Gagal
July 22, 2024By
briket cangkang kelapa sawit
Olah Limbah Cangkang Kelapa Sawit, Mahasiswa Umsida Juara 2 Lomba Nasional
July 17, 2024By