green al maun

Green Al Maun Muhammadiyah, Sebuah Upaya Menjaga Lingkungan

Umsida.ac.idPada Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta bertepatan dengan 1 Abad Muhammadiyah tahun 2010, Muhammadiyah mengukuhkan komitmen pelestarian lingkungan melalui konsep yang tersusun dalam program “Green Al Maun”.

Terobosan Green Al Maun

Ini menjadi sebuah terobosan luar biasa bagi sebuah organisasi masyarakat besar yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan. 

Green Al Maun menjadi bagian dari agenda besar Muhammadiyah untuk mengintegrasikan ajaran Islam, khususnya prinsip-prinsip sosial dalam Al-Ma’un, dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. 

Dengan pencanangan ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau individu, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan dakwah sosial Muhammadiyah.

Konsep Green Al Maun adalah wujud kepedulian Muhammadiyah terhadap kerusakan sosial dan alam. Dalam hal ini, Allah menegaskan bahwa pendusta agama adalah bagi mereka yang tidak memedulikan terhadap penderitaan orang miskin dan menganjurkan untuk memberikan bantuan. 

Baca juga:Dosen Ahli Umsida: Lebih Baik Tambang Dikelola Investor daripada Ormas

Dalam konteks alam, maka Al Maun ini menjadi relevan bahwa orang yang mendustakan agama adalah mereka yang tidak peduli dengan kerusakan lingkungan dan tidak menganjurkan pada perbaikan lingkungan.

Kebijakan dakwah lingkungan tersebut dilanjutkan pada Muktamar Muhammadiyah ke 47 tahun 2015 di Makassar. Di muktamar ini ditegaskan tentang peran penyelamatan dan pengelolaan lingkungan melalui Majelis Lingkungan Hidup dengan tujuan terwujudnya kesadaran, kepeduliaan dan perilaku ramah lingkungan warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. 

Selain itu, pada Muktamar Aisyiyah juga menetapkan lahirnya Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) merupakan perwujudan dari amanat keputusan Muktamar Aisyiyah ke 47 di Makassar.

Pada tahun 2015, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang “Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup”. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang haram. 

Fatwa ini menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah, wakil Allah, di bumi. Fatwa ini merupakan salah satu upaya Muhammadiyah untuk memberikan pedoman kepada umat dalam menjaga lingkungan.

Usaha Muhammadiyah Selamatkan Lingkungan
green al maun
Ilustrasi: Pexels

Muhammadiyah sebagai ideologi memiliki pandangan yang kuat tentang pentingnya pelestarian lingkungan melalui Green Al Maun. Secara teologis, Muhammadiyah menekankan pentingnya teologi lingkungan, yaitu pemahaman bahwa alam adalah ciptaan Allah yang harus dijaga dan dilestarikan. 

Manusia diberi amanah untuk menjaga kelestarian alam sebagai bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta. Dalam hal ini, Muhammadiyah memiliki prinsip bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam. 

Ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menekankan pentingnya menjaga bumi dan semua makhluk yang ada di dalamnya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa manusia diberikan tanggung jawab untuk menjaga bumi dan tidak membuat kerusakan (QS. Al-A’raf: 56, QS. Ar-Rum: 41).

Sekitar satu abad setelah kelahirannya, sejak tahun 2003, Muhammadiyah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi. 

Pada Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang, LSPLH ditransformasi menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH). 

Tidak berhenti sana, pada Muktamar Muhammadiyah ke 46 di Yogyakarta bertepatan dengan 1 Abad Muhammadiyah tahun 2010, LLH ditransformasi kembali menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH). 

Muhammadiyah memiliki peran partisipatif yang tinggi dalam wujud kepedulian terhadap lingkungan. Pada periode tahun 1990-1995, Muhammadiyah mencangkankan program di bidang lingkungan hidup. 

Program tersebut diantaranya:

  • Berpartisipasi dalam usaha pelestarian dan pencegahan kerusakan alam
  • Mendukung pembangunan berwawasan lingkungan
  • Mendorong kesadaran hidup sehat di lingkungan yang bersih sesuai ajaran Islam
  • Menumbuhkan dukungan warga Muhammadiyah terhadap program-program lingkungan tersebut
Deklarasi Muhammadiyah Hijau

Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah yang digelar di Jakarta pada 21 Agustus tahun 2023 menghasilkan Deklarasi Muhammadiyah Hijau sebagai gerakan bersama dalam mengatasi dan mitigasi krisis iklim. 

Adapun poin-poin Deklarasi Muhammadiyah Hijau itu yakni membangun ideologi Green Al Maun sebagai basis gerakan lingkungan di Muhammadiyah, mendukung kebijakan yang memihak pada kelestarian lingkungan dan melakukan koreksi atas kebijakan yang merusak lingkungan. 

Hal itu juga diperkuat dengan kolaborasi kepada semua pihak untuk lingkungan yang lestari, masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Melakukan aksi di level komunitas yang kemudian diluaskan menjadi gerakan yang luas melalui perilaku yang benar (teknologi) dan bijak (pemanfaatan). 

Di tahun 2024 ini merupakan momentum pergantian kepemimpinan merupakan momen untuk mengampanyekan kepemimpinan yang peduli lingkungan.

Saat ini, isu tentang penerimaan Muhammadiyah atas perizinan pengelolaan tambang dari pemerintah masih memicu perselisihan pendapat. Hal ini karena argumentasi yang menyelesisihi memandang penerimaan tersebut berseberangan dengan hakikat Muhammadiyah itu sendiri. 

Tulisan ini bermaksud untuk mempertimbangkan kembali penerimaan atas isu tambang dan kerusakan lingkungan.

Dampak Negatif Tambang 
ormas kelola tambanggreen al maun
Ilustrasi: Unsplash

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa aktivitas penambangan memiliki dampak lingkungan yang serius. Penambangan terbuka (open-pit mining) misalnya, dapat menyebabkan deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air. 

Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal “Environmental Science & Policy” menyatakan bahwa penambangan sering kali menyebabkan degradasi habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati. 

Penambangan sering kali tidak memberikan manfaat ekonomi jangka panjang kepada masyarakat lokal, bahkan cenderung menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan yang besar. 

Kerusakan lingkungan dapat dilihat dari berbagai indikator seperti penurunan kualitas udara, pencemaran air, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2021 menunjukkan bahwa aktivitas manusia, termasuk penambangan, adalah penyebab utama peningkatan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim (climate change). 

Selain itu, World Wildlife Fund (WWF) melaporkan bahwa dalam 50 tahun terakhir, populasi satwa liar global telah menurun hampir 60% sebagai akibat dari kegiatan manusia yang merusak habitat mereka .

Dampak tersebut bertentangan dengan ideologi Green Al Maun Muhammadiyah. Dalam konteks tersebut, sebaliknya, Muhammadiyah mempromosikan pengembangan ekonomi berbasis sumber daya terbarukan dan ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan pertanian berkelanjutan.

Aktivitas tambang yang merusak lahan pertanian dan sumber air bersih dapat mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Muhammadiyah, melalui organisasi otonomnya seperti Aisyiyah, juga fokus pada isu-isu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kerusakan lingkungan akibat tambang bisa menyebabkan krisis pangan dan kesehatan, yang berlawanan dengan misi Muhammadiyah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Muhammadiyah mendukung model ekonomi yang berkelanjutan dan adil. Dengan mempertimbangkan argumen ideologis dan bukti ilmiah tentang dampak negatif tambang, Muhammadiyah memiliki dasar yang kuat untuk menolak pengelolaan tambang yang merusak lingkungan. 

Komitmen Green Al Maun Muhammadiyah terhadap pelestarian lingkungan sejalan dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip ilmiah tentang pentingnya menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Muhammadiyah, Tambang, dan Perspektif UUD 1945

Menggunakan dalih fikih lingkungan atau ideologi ramah lingkungan untuk mendukung pengelolaan tambang adalah tindakan yang kontradiktif. 

Fikih lingkungan dalam Islam sebenarnya menekankan pada prinsip menjaga dan melindungi alam (hifdz al-bi’ah). Hal ini tercermin dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk tidak merusak bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56). 

Ideologi Green Al Maun Muhammadiyah, yang mengutamakan pelestarian lingkungan, juga bertentangan dengan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan.

Dalam konteks ini, penerimaan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah mestinya dikaji ulang dengan teliti karena secara inheren Muhammadiyah itu menolak pengelolaan tambang karena berpotensi dan dipastikan merusak lingkungan.

Penulis: Dr Kumara Adji Kusuma

Berita Terkini

FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
December 3, 2024By
karakter islami mahasiswa 1_11zon
Pentingnya Pendidikan Karakter Islami Bagi Mahasiswa
December 3, 2024By
kenaikan gaji guru
Prabowo Naikkan Gaji Guru Hingga Rp81,6 Triliun, Dosen Umsida Beri Tanggapan
December 2, 2024By
PKMU ibadah
Mengapa Ibadah Menjadi Hal Utama yang Wajib Dimiliki Mahasiswa?
December 1, 2024By
International Student Inbound Program 2024 di FPIP Umsida
International Student Inbound Program 2024 di FPIP Umsida, Kerjasama Akademik dan Budaya
November 29, 2024By
pesan Dr Hana untuk lulusan sebelum ke masyarakat 1
Sebelum ke Masyarakat, Ini 2 Poin yang Harus Dicatat Lulusan dari Warek 1 Umsida
November 29, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By