Umsida.ac.id – Judi online menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Mulai dari masyarakat biasa, influencer, hingga public figure sempat terseret kasus ini. Ditambah dengan penggunaan internet yang masif digunakan menjadi lebih mudah untuk menyebarkan informasi termasuk pelanggaran hukum ini.
Penyebaran informasi tentang judi online biasanya dikemas dengan tampilan yang menarik agar orang mengunjungi situs tersebut untuk bermain. Semakin kesini, terlihat bahwa peminat judi online semakin menjamur yang sebenarnya akan berdampak buruk terutama dampak ekonomi.
Akhir-akhir ini, aparatur negara juga sudah mulai menciduk pelaku dan pemain judi online termasuk selebritis. Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, seorang pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo turut bersuara tentang perjudian online ini.
Lihat juga: Cegah Gerakan Radikal Melalui Integrasi Darul ‘Ahdi wa Syahadah
“Sebetulnya isu judi online ini sudah cukup lama jika mengacu pada term judi onlinenya. Karena sejak ada internet ditambah dengan sosial media, muncul permainan permainan online yang melibatkan transaksi keuangan berhadiah, yang sifatnya peruntungan belaka,” ucap dosen Hukum ini. Lalu, ia memaparkan beberapa solusi terkait judi online.
Kominfo bekerjasama dengan kepolisian
Saat ini, lanjut Azzam, sebetulnya polisi dan Kominfo sudah cukup aktif untuk melakukan penutupan website atau blokir permainan online yang diduga sebagai judi online berbasis pada aduan masyarakat atau penyelidikan. Namun memang peristiwa ini tidak bisa selesai hanya dari aktivitas represif aparatur penegak hukum.
Edukasi tentang judi online di berbagai lini
Perlu juga ada upaya preventif berupa edukasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi abal-abal atau bahkan yang menjurus perjudian. Karena jika hal itu berupa perjudian, pihak yang bermain juga bisa didakwa sebagai pelaku pidana perjudian. Meskipun semisal dia sudah menderita kerugian.
Lihat juga: Hujan Buatan dan Hapus Pertalite, Efektif Tangkal Polusi Udara?
“Judi online ini bisa disebabkan oleh faktor hobi dan ekonomi. Oleh karena itu, judi online tak hanya memakan korban dari kalangan tertentu saja. Hal tersebut masih bisa dicegah dengan cara menanamkan edukasi yang melibatkan lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan lintas sektoral untuk bergerak minimal pada anggotanya masing-masing,” sambung Azzam.
Semakin maraknya judi online diakibatkan karena banyaknya website yang menyebarkan/menaruh tautan iklan perjudian. Untuk menanggulangi munculnya iklan judi online tersebut, pemerintah membuat aturan untuk penegakan hukum yakni UU No. 11 tahun 2008 yakni pada Pasal 27 ayat (2) menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki “muatan perjudian”.
Lihat juga: MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Kampus, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan
Terkait tindakan pidana kasus judi online ini juga telah tertulis pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang ancaman hukuman yang mengatur pidana perjudian yang substansinya bahwa “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Munculnya iklan perjudian pada website bisa saja terjadi apalagi jika iklan tersebut dalam penayanganya memakai program Google Ads. Iklan tersebut tidak hanya muncul pada website saja, tetapi bisa juga muncul dari program periklanan media sosial seperti Instagram ads dan facebook ads. Munculnya iklan judi online pada website terjadi ketika penyewa iklan mengikuti dan berpartisipasi dalam program Google ads sebagai pihak penyedia fasilitas iklan dengan berbagai persyaratan seperti membayar biaya promosi dan mengirimkan materi Iklan melalui layanan Google Ads. Kemudian Google Ads bekerja sama dengan pihak yang menampilkan iklan.
Lihat juga: Ahli Lingkungan Umsida Tanggapi Maraknya Polusi Udara
Jalin kerjasama dengan Google
“Iklan judi online sudah menjalar sampai ke media sosial. Harusnya pihak Kominfo maupun kepolisian bekerjasama dengan Google untuk menghentikan iklan perjudian online yang beredar di Indonesia,” imbuh kepala perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini.
Dikutip dari penelitiannya yang berjudul Iklan Perjudian pada Website ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebenarnya Google Adsense telah mempunyai regulasi dan kebijakan terkait iklan berkategori sensitif, dan pemilik website bisa menolak /mengizinkan konten kategori sensitif.
Di Indonesia, perjudian jelas dilarang seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 303 KUHP. Meski begitu masih ada saja Iklan Perjudian yang muncul di beberapa Website seperti situs streaming film bajakan.
Itulah penjelasan dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tentang kasus judi online. Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik menarik lainnya, kamu bisa mengunjungi lama Instagram Umsida hanya di umsida1912.
Narasumber: Mochammad Tanzil Multazam SH MKn
Penulis: Romadhona S.