judi online

Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Umsida.ac.id – Judi online menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Mulai dari masyarakat biasa, influencer, hingga public figure sempat terseret kasus ini. Ditambah dengan penggunaan internet yang masif digunakan menjadi lebih mudah untuk  menyebarkan  informasi termasuk pelanggaran hukum ini.

Penyebaran informasi tentang judi online biasanya dikemas dengan tampilan yang menarik agar orang mengunjungi situs tersebut untuk bermain. Semakin kesini, terlihat bahwa peminat judi online semakin menjamur yang sebenarnya akan berdampak buruk terutama dampak ekonomi. 

Akhir-akhir ini, aparatur negara juga sudah mulai menciduk pelaku dan pemain judi online termasuk selebritis. Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, seorang pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo turut bersuara tentang perjudian online ini.

Lihat juga: Cegah Gerakan Radikal Melalui Integrasi Darul ‘Ahdi wa Syahadah

“Sebetulnya isu judi online ini sudah cukup lama jika mengacu pada term judi onlinenya. Karena sejak ada internet ditambah dengan sosial media, muncul permainan permainan online yang melibatkan transaksi keuangan berhadiah, yang sifatnya peruntungan belaka,” ucap dosen Hukum ini. Lalu, ia memaparkan beberapa solusi terkait judi online.

polisi dan kominfo berantas judi online

Kominfo bekerjasama dengan kepolisian

Saat ini, lanjut Azzam, sebetulnya polisi dan Kominfo sudah cukup aktif untuk melakukan penutupan website atau blokir permainan online yang diduga sebagai judi online berbasis pada aduan masyarakat atau penyelidikan. Namun memang peristiwa ini tidak bisa selesai hanya dari aktivitas represif aparatur penegak hukum. 

Edukasi tentang judi online di berbagai lini

Perlu juga ada upaya preventif berupa edukasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi abal-abal atau bahkan yang menjurus perjudian. Karena jika hal itu berupa perjudian, pihak yang bermain juga bisa didakwa sebagai pelaku pidana perjudian. Meskipun semisal dia sudah menderita kerugian.

Lihat juga: Hujan Buatan dan Hapus Pertalite, Efektif Tangkal Polusi Udara?

“Judi online ini bisa disebabkan oleh faktor hobi dan ekonomi. Oleh karena itu, judi online tak hanya memakan korban dari kalangan tertentu saja. Hal tersebut masih bisa dicegah dengan cara menanamkan edukasi yang melibatkan lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan lintas sektoral untuk bergerak minimal pada anggotanya masing-masing,” sambung Azzam.

Semakin maraknya judi online diakibatkan karena banyaknya website yang menyebarkan/menaruh  tautan  iklan  perjudian.  Untuk  menanggulangi  munculnya  iklan judi online tersebut, pemerintah membuat aturan untuk penegakan hukum yakni UU No. 11 tahun 2008 yakni pada Pasal 27 ayat (2) menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki “muatan perjudian”. 

Lihat Juga :  2023 Jadi Tahun dengan Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Ahli Sains Umsida Jelaskan Penyebabnya

Lihat juga: MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Kampus, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

Terkait tindakan pidana kasus judi online ini juga telah tertulis pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang ancaman hukuman yang mengatur pidana perjudian yang substansinya bahwa “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Munculnya iklan  perjudian  pada  website  bisa  saja  terjadi  apalagi  jika  iklan  tersebut dalam  penayanganya memakai program Google Ads. Iklan tersebut tidak hanya muncul pada website saja, tetapi bisa juga muncul dari program periklanan media sosial seperti Instagram ads dan facebook ads. Munculnya iklan judi online pada website terjadi ketika penyewa iklan mengikuti dan berpartisipasi dalam program Google ads sebagai pihak penyedia fasilitas iklan dengan berbagai persyaratan seperti membayar biaya promosi dan mengirimkan materi Iklan melalui layanan Google Ads. Kemudian Google Ads bekerja sama dengan pihak yang menampilkan iklan.

Lihat juga: Ahli Lingkungan Umsida Tanggapi Maraknya Polusi Udara 

Google bisa atasi judi online

Jalin kerjasama dengan Google

“Iklan judi online sudah menjalar sampai ke media sosial. Harusnya pihak Kominfo maupun kepolisian bekerjasama dengan Google untuk menghentikan iklan perjudian online yang beredar di Indonesia,” imbuh kepala perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini.

Dikutip dari penelitiannya yang berjudul Iklan Perjudian pada Website ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik, sebenarnya  Google  Adsense telah  mempunyai  regulasi dan  kebijakan terkait iklan berkategori sensitif, dan pemilik website bisa menolak /mengizinkan konten kategori sensitif. 

Di Indonesia, perjudian jelas dilarang seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 303 KUHP. Meski begitu masih ada saja Iklan Perjudian yang muncul di beberapa Website seperti situs streaming film bajakan.

Itulah penjelasan dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tentang kasus judi online. Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik menarik lainnya, kamu bisa mengunjungi lama Instagram Umsida hanya di umsida1912.

Narasumber: Mochammad Tanzil Multazam SH MKn

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

mahasiswa tolak RUU TNI
Mahasiswa Umsida Bersama Cipayung Plus Sidoarjo Tolak RUU TNI dan Angkat Isu Lokal
March 26, 2025By
Abdi Ramadan BEM Umsida 1
Gelar Abdi Ramadan di 2 Titik, BEM Umsida Bangun Kepedulian Sosial
March 22, 2025By
Mahasiswa Umsida tanggapi RUU TNI 1
RUU TNI Tuai Kontroversi, BEM dan Korkom IMM Umsida Gelar Konsolidasi dan Diskusi
March 21, 2025By
Umsida dukung internasionalisasi sekolah
Dukung Internasionalisasi Sekolah, Umsida Tandatangani MoU dengan PDM Sidoarjo
March 20, 2025By
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
Umsida Bersama Mahasiswa Lintas Universitas Gelar Bakti Sosial Ramadan di Desa Kali Alo
March 19, 2025By
prodi kedokteran Umsida 5
3 Tahun Perjalanan Umsida dalam Mewujudkan Prodi Kedokteran
March 15, 2025By
kajian Ramadan Umsida 1
Gelar Kajian Ramadan, Cara Penyegaran Umsida di Bulan yang Suci
March 14, 2025By
Umsida tambah capaian perguruan tinggi
Tambah Capaian Perguruan Tinggi, Umsida Resmikan 2 Program Magister Baru
March 13, 2025By

Riset & Inovasi

Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
March 21, 2025By
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
UMKM Dhe Irma Makin Cerdas Finansial Berkat Pendampingan Umsida
January 31, 2025By
abdimas literasi keuangan Islam
Dosen Umsida Edukasi Literasi Keuangan Islam, Putus Kebiasaan Pinjol
January 15, 2025By
Demi Ketahanan Pangan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Ini Inovasi Bertani Kreatif ala Dosen Umsida
January 5, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By