legalitas pernikahan (Pexels)

Pentingnya Legalitas Pernikahan untuk Melindungi Perempuan dan Anak di Era Modern

Umsida.ac.id – Pernikahan sering dianggap sebagai urusan pribadi antara dua individu. 

Namun dalam praktiknya, menikah memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi perempuan, anak, hingga hukum dan sistem sosial.

Lihat juga: Bukti Islam Tidak Membebankan Manusia dalam Beribadah

Hal ini disampaikan oleh dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (AIK Umsida), Afifun Nidlom MH MPd yang mem menjelaskan tentang bahas pentingnya legalitas pernikahan dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa menikah bukan sekadar hubungan biasa, melainkan akad suci yang memiliki dimensi agama, sosial, dan hukum.

Legalitas Pernikahan dalam Islam dan Hukum Negara
legalitas pernikahan (Pexels) 4
Ilustrasi: Pexels

Nidlom menjelaskan bahwa dalam Islam, menikah disebut sebagai mitsaqan ghalidhan, yaitu perjanjian yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan.

“Pernikahan itu adalah akad suci, perjanjian yang kokoh untuk membangun kehidupan bersama,” jelasnya.

Dalam perspektif syariat, imbuh Nidlom, menikah memiliki beberapa tujuan penting, seperti menyalurkan kebutuhan biologis secara sah, melestarikan keturunan, serta menjadi ladang amal melalui anak yang saleh.

Untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan, Islam menetapkan rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Adanya calon suami dan istri yang sah
  • Tidak memiliki hubungan mahram
  • Adanya wali
  • Dua orang saksi
  • Akad nikah (ijab qabul)
  • Adanya mahar

Nidlom menegaskan bahwa di Indonesia, pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, tapi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang harus dilakukan menurut agama dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, ditegaskan:

  • Pasal 5 ayat 1, setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban
  • Pasal 6 ayat 1, pernikahan harus dilakukan di bawah pengawasan pencatat nikah
  • Pasal 6 ayat 2, pernikahan di luar pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum

“Kalau tidak dicatat, maka secara hukum negara itu tidak diakui,” tegasnya.

Nikah Siri dan Risiko Hukum yang Mengintai

Fenomena nikah siri masih banyak terjadi di masyarakat. 

Secara agama bisa dianggap sah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara.

Nidlom menggambarkannya secara sederhana, “Pernikahan siri itu seperti pelangi, terlihat indah, tapi kanan kirinya banyak ranjau.”

Risiko dari nikah siri tidak hanya administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Pasal 284 KUHP lama / Pasal 411 KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) terkait perzinaan
  • Pasal 279 KUHP terkait poligami ilegal tanpa izin

Ia juga mencontohkan kondisi ekstrem, seperti menikah saat masih dalam masa iddah atau belum sah bercerai secara hukum, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain nikah siri, Nidlom juga menjelaskan akad nikah yang tidak diperbolehkan dalam Islam, seperti:

  • Nikah mut’ah (kontrak), yaitu menikah dengan batas waktu
  • Nikah muhallil, yakni menikah untuk menghalalkan kembali pasangan setelah talak tiga

“Pernikahan dalam Islam itu untuk selamanya, bukan sementara,” tegasnya.

Pandangan Muhammadiyah Soal Pernikahan

Nidlom menegaskan bahwa legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi keluarga.

Dalam pandangan Muhammadiyah, pencatatan pernikahan adalah kewajiban sosial karena:

  • Menjaga kemaslahatan keluarga
  • Melindungi perempuan dari penelantaran
  • Menjamin status hukum anak
  • Menghindari konflik hukum

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di masyarakat, seperti:

  • Pernikahan tidak tercatat
  • Pernikahan usia anak (yang kini dibatasi usia minimal 19 tahun dalam UU No 16 Tahun 2019)
  • Ketidakadilan terhadap perempuan
  • Pengabaian hak anak

Selain itu, negara juga memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

UU tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh anggota keluarga, baik perempuan, anak, maupun laki-laki.

Tantangan Keluarga Modern dan Fenomena Fatherless

Dalam penjelasannya, Afifun juga menyoroti fenomena fatherless, yaitu kondisi ketika anak tumbuh tanpa kehadiran ayah secara emosional.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini berdampak besar pada perkembangan anak, mulai dari emosi hingga perilaku sosial.

Data menunjukkan sekitar 20,9% anak di Indonesia mengalami kondisi ini, yang dapat memicu gangguan perkembangan hingga perilaku menyimpang.

“Kadang ayah itu ada, tapi tidak hadir secara emosional,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peran ayah sangat penting dalam pendidikan karakter anak. 

Bahkan disebutkan bahwa satu ayah bisa lebih berpengaruh daripada banyak guru.

Keluarga Samara sebagai Tujuan Utama
legalitas pernikahan (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Afifun menutup tausiyah dengan menegaskan bahwa tujuan akhir pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah.

Keluarga sakinah dalam Islam mencakup:

  • Kehidupan yang penuh kasih sayang (rahmah)
  • Keseimbangan hak dan kewajiban
  • Pendidikan nilai agama dalam keluarga
  • Kemampuan menghadapi tantangan zaman

Ia juga mengingatkan bahwa di era modern, keluarga harus mampu menjadi benteng dari berbagai “polusi” kehidupan, baik moral, informasi, maupun sosial.

Lihat juga: Aset Kripto Tidak Selalu Haram, Ini Penjelasannya

“Pernikahan itu membutuhkan kesabaran. Dari situlah lahir keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutupnya.(Romadhona)

Berita Terkini

penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi umsida terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By
aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By

Riset & Inovasi

daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By
pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By
Edukasi TOSS TB 2
Edukasi TOSS TB, Upaya FK Umsida Perkuat Kader Kesehatan Desa Ketimang
January 28, 2026By
kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By

Prestasi

juara internasional tahfidz 30 juz
Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 International Hifz Qur’an Competition Kategori 30 Juz
March 16, 2026By
mahasiswa Umsida raih 8 penghargaan
Mahasiswa Ini Meraih 8 Penghargaan dalam Kurun Waktu 3 Bulan
February 13, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026.
Usai Juara 1, IMEI Team Umsida Akan Buat Mobil Urban
February 5, 2026By
IMEI TEam Umsida Shell Eco Marathon Qatar 2026
IMEI Team Umsida Juara 1 Battery Electric di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 4, 2026By
kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By