Umsida.ac.id – Kurangnya kesadaran dalam penerapan sistem peradilan terpadu antara institusi penegak hukum yang ada, membuat lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida mengadakan seminar dengan tema Penegakan Hukum untuk Penegak Hukum, Jumat (31/7)
Acara seminar ini diisi oleh Mokhammad Najih S H M Hum, Ahmad Riyadh U B S H M Si Ph D dan Fachrizal Afandi Ph D. Masing-masing pemateri memberikan paparan tentang penegakan hukum di Indonesia. Diantaranya adalah Potret Penegakan Hukum (bagi para) Penegak Hukum di Indonesia, Problematika Penegakan Hukum di Indonesia dan Problematika Penegakan Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Pada sambutannya, Ketua LKBH Umsida Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH menjelaskan pentingnya edukasi hukum terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum bagi para penegak hukum. “Edukasi tentang proses penegakan hukum bagi penegak hukum sangat penting dilakukan mengingat dalam beberapa pekan terakhir sering kita jumpai pemberitaan media tentang maladministrasi, korupsi dan lain lain oleh aparat yang sangat merugikan karena menyangkut perlindungan hak masyarakat sipil,” jelasnya.
Hal senada juga diungkap oleh Rektor Umsida saat membuaka seminar ini,”Banyaknya opini orang awam atau orang yang tidak mengenal hukum bahwa penegak hukum tidak dapat dikenai hukum. Beberapa waktu lalu media memberitakan tentang persoalan di perguruan tinggi ternama di Indonesia bagaimana adanya perubahan bentuk statuta yang menjadi sorotan, adanya kepentingan yang mana tidak terlalu signifikan pengaruhnya dan sangat mencoreng pendidikan di Indonesia. Maka dari itu penting bagi kita semua untuk tahu dan belajar, bagaimanapun persoalan di negara ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk kembali meluruskan,”ujarnya.
Harapannya acara ini dapat memberikan ilmu baru terkait dengan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, masalah utama penegakan hukum di Indonesia yang terletak pada kualitas manusiamenjalankan hukum (penegak hukum) bisa diatasi. Karena bagaimanapun bagusnya suatu aturan hukum, jika tidak disertai dengan Penegak Hukum yang baik, maka penerapannya akan kacau dan banyak terjadi penyelewengan serta kekeliruan, baik kekeliruan dalam penafsiran maupun pelaksanaannya.
*Humas Umsida