Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /var/www/html/wp-content/plugins/og/includes/iworks/class-iworks-opengraph.php on line 331

(Indonesia) KKN-T Kelompok 32 Umsida Sukses Gelar Seminar Pemberdayaan UMKM Desa Ganggangpanjang Melalui Pengenalan Merek Dagang dan Izin Usaha

[:id]Umsida.ac.id – Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat kecil sebagai sarana untuk mengentaskan kemiskinan, meratakan tingkat perekonomian rakyat kelas bawah, serta memberikan devisa bagi negara. Pemberdayaan UMKM menjadi sebuah solusi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan mengurangi kemiskinan karena menekan pengangguran, dan kesenjangan antar daerah.

Seirama dengan tema Desa Delta mandiri berkemajuan dengan pendekatan sosiokultural dan teknologi berkelanjutan, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu strategi untuk mendukung UMKM. Pengusaha yang memiliki merk dagang dan izin usaha dapat dipastikan akan lebih maju bahkan mempunyai akses untuk melakukan ekspor. Dalam pelaksanaanya KKN-T kelompok 32 Desa Ganggangpanjang menggelar seminar bertajuk Pemberdayaan UMKM melalui pengenalan merek dagang dan izin usaha di Balai Desa Ganggangpanjang, Kecamatan Tanggulangin pada (10/8/19).

Selain mendatangkan 50 orang pengusaha mikro kecil dan menengah yang memiliki usaha bermacam-macam seperti pengrajin bambu, tahu, peternak lele, penggemukan hewan dan lain sebagainya, juga dihadiri oleh dua pemateri dari pemerintah kabupaten Sidoarjo, Agus Darsono ST MM, kepala bidang industri dari dinas perindustrian dan perdagangan, serta kepala seksi promosi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Mochammad Djen Anis Polanunu SE.

Dalam kesempayan tersebut dipandu langsung oleh dosen pembimbing lapangan Effy Wardati Maryam S Psi M Si.
”Dengan adanya sistem integrasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya secara mandiri. Selain itu, juga dapat mengajukan lewat kecamatan, untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta dan tempat usahanya bergabung dengan rumah tinggal. Untuk kepengurusan izin usaha, syarat mutlak yang harus dimiliki adalah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif,” ujar Mochammad Djen Anis Polanunu SE.

Dengan adanya seminar ini diharapkan masyarakat Desa Ganggangpanjang khususnya yang memiliki usaha kecil dan menegah (UMKM) tidak lagi kesulitan saat mengurus izin legalitas usahanya. Tim KKN-T Kelompok 32 akan mendampingi pengurusan izin legalitas usaha. Izin legalitas usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Termasuk kemudahan dalam pengajuan kredit dan pinjaman. Selain itu Tim KKN juga akan mendampingi kepengurusan merek atau branding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga masuk dalam database, yang selanjutnya akan diajukan ke kementerian hukum dan HAM.
Tim KKN-T Kelompok 32 bersama pemateri mendata semua usaha yang ada di Desa Ganggangpanjang yang kemudian akan dipublikasikan sehingga dikenal oleh masyarakat luar dan jika ada bantuan pendanaan dari pemerintah maka pelaku UMKM ini dapat diajukan.

“Saya sangat berharap tim KKN-T Kelompok 32 Desa Ganggangpanjang dapat membantu kepengurusan izin usaha dan merek dagang, agar usaha kerajinan bambu yang selama ini turun temurun dari orang tua saya dapat terus berkembang,” ujar David,salah satu warga. (Lintang)
[:]

Berita Terkini

voli Umsida
20+ Sekolah Antusias Bertarung di Turnamen Tingkat Provinsi oleh UKM Voli Umsida
April 29, 2024By
testimoni mahasiswa ICT UTAR
Kata Mereka yang Mengikuti Program ICT UTAR
April 28, 2024By
Palestina Masuki Babak Baru Perjuangan Pembebasan
Palestina Masuki Babak Baru Perjuangan Pembebasan
April 27, 2024By
Manfaat ICT
Manfaat dan Syarat Mengikuti Program ICT
April 27, 2024By
Pelepasan Mahasiswa Umsida PLP 1, Siap Bawa Dakwah Pencerahan
Pelepasan Mahasiswa Umsida PLP 1, Siap Bawa Dakwah Pencerahan
April 26, 2024By
bupati Sidoarjo
Lagi, Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Umsida
April 26, 2024By
Rektor Umsida: Makna Kejujuran dan Menjaga Hawa Nafsu
Rektor Umsida: Makna Kejujuran dan Menjaga Hawa Nafsu
April 25, 2024By
Wujudkan Tenaga Kesehatan Sadar Kolaborasi, Umsida Gelar Workshop IPE
Wujudkan Tenaga Kesehatan Sadar Kolaborasi, Umsida Gelar Workshop IPE
April 24, 2024By

Riset & Inovasi

stres pada single mother
Riset Umsida: Single Mother Kerap Alami 3 Jenis Stres Ini
March 30, 2024By
komunikasi verbal dan nonverbal
8 Alasan Komunikasi Verbal dan Nonverbal Perlu Diterapkan Kepada Siswa
March 29, 2024By
media belajar tangram
Tangram, Cara Seru Siswa Belajar Geometri, Simak 5 Manfaat dan Cara Membuatnya
March 27, 2024By
kecenderungan media sosial
Pengguna Aktif Media Sosial Cenderung Kesepian, Kata Riset
March 26, 2024By
bullying pada siswa SD
Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying
March 25, 2024By

Prestasi

Paku Bumi Open 2024
20 Mahasiswa Umsida Raih 11 Emas dan 11 Perak di Paku Bumi Open XII 2024
March 7, 2024By
atlet hapkido Umsida
Mahasiswa Umsida Toreh Prestasi Hapkido, Langsung 2 Juara sekaligus
March 6, 2024By
Silat Apik PTMA 2024
Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di Silat Apik PTMA 2024
March 5, 2024By
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
January 19, 2024By
Meja Komposit, Inovasi yang Membuat Umsida Raih Juara Harapan 2 di KISI 2023
December 26, 2023By