politik uang dalam Muhammadiyah 5

Politik Uang dalam Muhammadiyah

Umsida.ac.id – Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 memuat ketentuan menarik terkait arahan penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonomi (Ortom). 

Enam poin penting terdiri dari lima arahan yang selama ini menjadi acuan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip dasar ketentuan organisasi. 

Lihat juga: Mengapa Politik Uang Masih Terjadi Walau Sudah Ada UU? Ini Kata Pakar Umsida

Berbeda dengan lima poin arahan nomor sebelumnya, arahan nomor urut enam menyangkut issue sensitif.

Secara lengkap, poin nomor enam itu berbunyi: “Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai Kepribadian Muhammadiyah. Praktik tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.”

Orang bisa saja menanyakan “asbabul wurud terbitnya Surat Edaran itu. “membentengi diri” adalah pilihan jawaban yang barangkali paling tepat.

Persyarikatan jangan sampai terkontaminasi budaya “politik uang” sebagaimana terjadi di luar.

Dalam Pemilu atau Pilkada, politik uang adalah bentuk pemberian suap, atau janji material atau non-material oleh peserta pemilu kepada calon pemilih untuk memilih figur tertentu, agar pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya (atau tidak menggunakan hak pilihnya).

Di Indonesia, politik uang merupakan pelanggaran berat Pemilu/Pilkada yang diatur dalam Undang-undang. Baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Praktik ini dinilai sama dengan suap-menyuap, yakni tindakan memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Politik Uang dan Ancaman Integritas Demokrasi Organisasi

Undang-undang dan aturan sangat jelas yang mengatur perilaku politik uang dalam Pemilu dan Pilkada, tetapi pelanggar tidak pernah menerima sanksi hukum. 

Hal ini bukan karena tidak ditemukan pelanggarannya, tetapi sebagian lebih memilih mencari alasan normatif yang memperbolehkannya.

Masyarakat cenderung bersikap acuh, toleran, atau memaklumi berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran.

Sebagian mengatakan bahwa politik uang adalah “sogokan hasanah” atau “sodaqoh politik.” 

Politik uang dan jenisnya lambat laun menjadi terbiasa dan tertanam dalam diri masyarakat Indonesia yang pada akhirnya membentuk budaya baru: korupsi (Muhammad Hatta).

Sanksi hukum tidak mampu merubah perilaku. Bahkan, “Tuhan sekalipun tidak ditakuti. (Salim Said).

Sikap warga negara memiliki hak seperti yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak hidup untuk memiliki papan, sandang, dan tercukupinya pangan; dan hak menjadi abdi negara dengan segala jenisnya. 

Tetapi, semua tidak serta merta hanya karena hak seseorang, lalu secara otomatis seseorang tersebut bisa atas apa yang diinginkannya. 

Orang “boleh” menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) tetapi tidak bisa “bisa” menjadi ASN.

Bagaimana jika ada orang yang memiliki kompetensi dan tidak memenuhi persyaratan bisa diangkat menjadi ASN. 

Sedangkan pada saat yang sama ada yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi, namun tidak diangkat. 

Kalau pertimbangannya hanya hak yang menyebabkan seseorang menjadi ASN, maka sebenarnya ada komponen lain yang juga harus terpenuhi. 

Komponen itu menyangkut nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan yang seseorang layak menjadi ASN atau tidak.

Menjaga Tradisi Kepemimpinan

politik uang dalam Muhammadiyah

Persyarikatan Muhammadiyah berusaha memagari diri, agar tradisi suap-menyuap yang membudaya dalam kehidupan masyarakat, tidak menodai tradisi yang berkembang di Muhammadiyah. 

Permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan, dari level Pimpinan Ranting sampai dengan Pimpinan Pusat, telah berjalan sesuai dengan aturan dan Kaidah Organisasi Muhammadiyah.

Selektivitas pimpinan Persyarikatan yang berjenjang sangat ketat menunjukkan adanya proses kaderisasi daripada pencitraan figur karbitan.

Proses ini tetap berlangsung hingga sekarang. Karenanya di Muhammadiyah tidak mengistimewakan darah biru, keluarga pimpinan, dan strata sosial tertentu untuk menjadi Pimpinan.

Namun, gempuran budaya politik uang dan kebiasaan sejenisnya merupakan ancaman integritas Persyarikatan dalam memperjuangkan praktik demokrasi. Jika tembok pagar tidak kuat, akan jebol juga. 

Karena itu, proses internalisasi nilai-nilai Kemuhammadiyahan tetap secara intensif dilakukan melalui ideologisasi, kaderisasi dan pembinaan rutin organisasi.

Lihat juga: Sekolah Legislatif Vol 2, DPM Umsida Ajak Pahami Legislasi dan Demokrasi di Era Digital

Konsistensi Muhammadiyah sebagai gerakan “memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta” banyak memperoleh apresiasi dari kalangan luar Muhammadiyah. 

Karena itu, frase “Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi dan seterusnya,” tidak pernah terjadi dan tidak akan terjadi di Muhammadiyah.

Opini oleh: Prof Achmad Jainuri MA PhD dalam Matan Edisi Agustus dengan judul Menyoal Politik Uang di Muhammadiyah

Berita Terkini

UKM Paduan Suara Umsida (2)
Sambut Kader Baru, UKM Paduan Suara Umsida Ajarkan Dasar-Dasar Musik
November 2, 2026By
kerja sama umsida dan ikapi
Umsida dan IKAPI Jatim Sinergikan Potensi Akademik dan Penerbitan
October 30, 2026By
pkmu 2026
Tak Seseram yang Dibayangkan, Ini Cerita Mahasiswa Umsida Ikuti PKMU
October 30, 2026By
pelantikan bem dan dpm
Umsida Lantik BEM dan DPM 2026-2027, Siap Wujudkan Gerakan Progresif
October 29, 2026By
orang tua wali wisudawan (3)
Cerita Orang Tua di Balik Perjuangan Wisudawan Umsida hingga Lulus
October 27, 2026By
wisudawan berprestasi umsida (2)
Wisudawan Umsida Temukan Jalan Prestasi dari Riset, Kompetisi, dan Keberanian
October 26, 2026By
pentingnya menjaga ijazah (4)
Dirjen Kemdiktisaintek: Ijazah Itu Surat Tugas!
October 24, 2026By
wisudawan umsida
Umsida Kukuhkan 1.117 Wisudawan Berdaya Saing Global
October 24, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

wisudawan dari keluarga katolik yang taat (2)
Ketika Kakaknya Biarawati, Adiknya Jadi Wisudawan Berprestasi
October 26, 2026By
wisudawan terbaik umsida (5)
Wisudawan Terbaik Umsida Ungkap Kunci Raih IPK Tinggi dan Prestasi
October 25, 2026By
ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By

Opini

mimbar organisasi mahasiswa
Organisasi Mahasiswa Umsida Dapat Apresiasi dan Ruang Aspirasi Terbuka
October 29, 2026By
sistem tidak naik kelas (2)
Pakar Umsida Soal Kebijakan Tidak Naik Kelas: Rawan Putus Sekolah
October 28, 2026By
pendidikan muhammadiyah
Prof Syafiq: Pendidikan di Umsida Terus Bergerak dan Berdampak
October 28, 2026By
4 pilar pendidikan (7)
4 Pilar Pendidikan di Era Generasi Cemas
October 27, 2026By
pengalamana wisudawan Katolik lulus dari Umsida (9)
Dari Flores, Pengalaman Wisudawan Katolik Tuntaskan Kuliah dengan Beasiswa Penuh di Umsida
October 25, 2026By